JAMBISERU.COM, Tebo – Jumawarzi anggota DPRD Tebo dari Fraksi Gerindra resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo selasa (15/10/2019) sekitar pukul 14.30 WIB sebagai tersangka dalam kasus penggunaan gelar akademik palsu.
Terkait penahanan terssebut dibenarkan oleh Kasi Pidana umum (Pidum) Kejari Tebo, Yoyok Adi Syahputra, SH.MH, kepada sejumlah awak media dikatakannya bahwa pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari penyidik Polres Tebo.
“Terdakwa hari ini kita dakwa dengan pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 UU RI thn 2012 tentang pendidikan tinggi atau pasal 68 ayat 2 UU RI No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional,”terang Kasi Pidum kepada wartawan.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa setelah kesepakatan tim dan mengingat ketentuan pasal 21 KUHAP. Pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka Jumawarzi selama 20 hari kedepan.
“Terdakwa kita tahan dan dititipkan di lapas kelas IIB Muara Tebo,”tegasnya lagi.
Ketika ditanyakan kepadanya apakah ada upaya permintaan penanggguhan penahanan dari tersangka, diakuinya bahwa pihak Jumawarzi memang sempat melakukan permohonan penangguhan penahanan.
“atas kesepakatan tim maupun keputusan JPU dan keputusan pimpinan kita tetap melakukan penahan terhadap tersangka,”pungkasnya. (yan)