JAMBISERU.COM – Seorang warga Pamenang berinisial HR (56), diamankan pihak Polres Merangin. Ia ditangkap karena jual pupuk oplosan. Pria yang juga menjabat sebagai ketua kelompok tani itu ditangkap pada Rabu (210/1/2021).
Kapolres Merangin, Irwan Andy P, mengatakan, HR diamankan berawal dari adanya laporan masyarakat. Informasinya ada petani semangka yang tanamannya mati usai menggunakan pupuk KCL oplosan.
“Iya, setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar, lalu kita kembangkan dan mengamankan HR beserta barang bukti berupa pupuk oplosan KCL merek mahkota,” Sebut Kapolres, Kamis (21/01/2021)
Pupuk KCL merek Mahkota yang dijual HR ini, sambung Kapolres, merupakan campuran pupuk jenis ZA dengan pupuk DF. Pupuk KCL merk Mahkota oplosan tersebut dijual HR dengan harga Rp 200 per karung.
Dari pengakuan HR, ia sudah mengoplos pupuk KCL dalam kurun waktu dua tahun terakhir atau tepatnya sejak 2019 lalu. Pupuk KCL oplosannya tersebut beredar di wilayah Pamenang dan wilayah Sarolangun.
“Pelaku mencampur pupuk ZA dengan pupuk DF kemudian dimasukkan dalam karung KCL merek mahkota, seolah-olah itu pupuk KCL,” tandasnya.
Selain itu, Polres Merangin juga mengamankan barang bukti 54 karung pupuk KCL merek mahkota oplosan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 121 Jo pasal 66 UU nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
Dan atau pasal 62 Jo pasal 8 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (Edo)
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pejalan Kaki di Merangin Tewas Usai Diseruduk Minibus
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Tak Pakai Sistem Buka Tutup, Macet Jambi-Sarolangun Makin Parah
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Jual Narkoba di Warung Bakso, Pasutri di Tebo Ditangkap
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Info Macet Jambi-Sarolangun 2 KM, Truk Batubara Terbalik di Bukit Peranginan













