Resmi Pemerintah Hentikan Penjualan 2 Jenis BBM Rakyat: Berlaku per 1 Januari 2023

SPBU Vivo
SPBU Vivo. Pemerintah secara resmi hentikan penjualan dua jenis BBM rakyat. (dok)

Aturan tersebut berbunyi

“Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023,” kata aturan yang ditetapkan 11 Oktober 2022 tersebut

Penghentian penjualan BBM oktan rendah ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.

Bacaan Lainnya

Ia menyatakan kedua jenis BBM tersebut memang akan dihentikan penjualannya karena tak memenuhi lagi BBM untuk standar emisi yang lebih ramah lingkungan.

Siapa yang akan Terkena Dampaknya

Dampak penghentian penjualan BBM RON 88 dan RON 89 ini akan dirasakan oleh PT Pertamina (Persero) dan SPBU Vivo.

Pasalnya, hingga saat ini hanya kedua SPBU tersebut yang masih menjual BBM dengan angka oktan rendah.

BBM RON 88 itu salah satu contohnya adalah BBM jenis Premium yang dulu menjadi primadona di kalangan masyarakat.

Sedangkan BBM RON 89 adalah Revvo 89 yang dijual oleh Vivo. Khusus BBM ini, pamornya bahkan sempat naik pada September 2022 saat pemerintah menaikkan harga BBM.

Tetapi, belakangan Vivo sudah mengganti BBM oktan rendahnya dengan Revvo 90.

Perlu diketahui juga dengan keluarnya aturan terbaru ini, maka BBM dengan kualitas terendah di Indonesia ada di angka RON 90.

Pertamina, Vivo, dan lainnya masih menjual BBM dengan spesifikasi tersebut seperti Pertalite, Revvo 90, dan Britih Petroleum (BP) 90.(tra)

Pos terkait