Resmi Pemerintah Hentikan Penjualan 2 Jenis BBM Rakyat: Berlaku per 1 Januari 2023

SPBU Vivo
SPBU Vivo. Pemerintah secara resmi hentikan penjualan dua jenis BBM rakyat. (dok)

Jambi Seru – Secara resmi pemerintah hentikan penjualan 2 jenis BBM Rakyat. Aturan ini mulai berlaku per 1 Januari 2023 nanti atau tepatnya besok.

Pemerintah hentikan penjualan 2 jenis BBM rakyat ini karena dinilai kualitasnya terlalu rendah. Kedua jenis BBM rakyat tersebut yaitu BBM dengan angka oktan Ron 88 dan Ron 89.

Berdasarkan perhitungan pemerintah, 2 jenis BBM ini tidak ramah lingkungan. Itu pula yang menyebabkan Indonesia sulit menuju standar emisi EURO 4. Sehingga pemerintah memutuskan untuk menghapus 2 jenis BBM dengan kadar oktan rendah.

Bacaan Lainnya

Mengutip dari laman pikiran-rakyat.com (jaringan media indonesiadaily.co.id, partner jambiseru.com) dari artikel yang berjudul Mulai 1 Januari 2023, 2 Jenis BBM Rakyat akan Dihentikan Penjualannya di Indonesia, aturan penghentian penjualan BBM RON 88 dan RON 89 sebenarnya sudah diwacanakan bahkan sejak pertengahan tahun 2022.

Seperti diberitakan  sebelumnya, penghentian penjualan BBM RON 88 dan RON 89 ini sudah dipastikan melalui keputusan yang dikeluarkan pemerintah.

Aturan tersebut dibahas dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Pos terkait