Ini Motif Penikaman di Kampung Nelayan Tanjabbar Hingga Menewaskan Korban

20250731 101218
Polres Tanjabbar Gelar Press Release Pembunuhan di Kampung Nelayan, Kabupaten Tanjabbar, Kamis (31/7/2025) pagi, Foto: Put

Jambiseru.com, Tanjabbar – Tragedi penikaman yang menghebohkan masyarakat Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), akhirnya terungkap dengan jelas motifnya.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki mengatakan, modus yang dilakukan tersangka ialah dengan menusuk dada kiri bawah korban dengan menggunakan pisau belati. yang ia cabut dengan tangan kanan dari pinggang kanan, kemudian tersangka langsung menusuk dada korban dengan menggunakan tangan
kanannya.

“Alasan tersangka membunuh korban dikarenakan kesal, karena korban mengatakan kepada tersangka nyabu, tak tahu malu sehingga membuat tersangka emosi dan langsung menikam korban,” ucap Kapolres, saat melakukan Press Release, di Mapolres Tanjabbar, Kamis (31/7/2025) pagi.

Bacaan Lainnya

Kapolres menjelaskan, Kronologinya ialah, pada minggu (27/7/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka keluar dari rumah  dan menuju ke pompong trol atau kapal tempat tersangka bekerja, yang dimaa saat itu tidak ada orang.

“Sampainya tersangka di pompong trol atau kapal tempat tersangka bekerja, ia membersinkan teritip di galangan kapal. Setelah itu ia naik dan mengambil pisau belati dari dalam kapal atau pompong,” ujar Kapolres.

“Setibanya di TKP, tersangka bertemu dengan korban, namun tidak ada saling tegur dan tersangka melewatinya untuk membeli rokok di warung. Usai membeli rokok, tersangka langsung berniat untuk pulang. Namun saat dijalan, korban menegur tersangka dengan ucapan nyabu kau, tak tau malu. Nah, disitulah tersangka langsung emosi dan kesal. Dan terjadilah Tragedi tersebut,” terang Kapolres.

Dikatakan Kapolres, saat kejadian, korban sempat berlari meninggalkan tersangka kearah rumahnya. sedangkan tersangka melarikan diri kearah pompong dimana tempat tersangka bekerja.

“Disitu, tersangka bersembunyi untuk berlindung. Tak lama kemudian, Tim kita berhasil mengamankan tersangka dan langsung dibawa ke Mapolres Tanjabbar untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan ialah berupa 1(satu) helai pakaian kemeja lengan pendek yang dikenakan korban, 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek yang dikenakan korban dan 1 (satu) bilah pisau belati yang bersarungkan kayu warna coklat mililk tersangka.

“Atas perbuatan kejahatan tersangka, pasal dan hukuman yang dikenakan tersangka ialah, pasal 338 KUHP ATAU pasa 351 AYAT (3) KUHP. Yakni, barang
siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kapolres (Put)

 

Pos terkait