Jambiseru.com – Tragedi menyelimuti dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Muaro Jambi, setelah seorang santri, M. Rido meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.
Rido, santri Pondok Pesantren Fathul Ulum, Sungai Bahar, menghembuskan napas terakhirnya setelah mengalami demam tinggi, muntah darah, dan ditemukan dengan tubuh penuh lebam.
Kematian santri asal Desa Bukit Mas, Kecamatan Sungai Bahar ini memunculkan dugaan kuat adanya tindak kekerasan.
Kuasa hukum keluarga korban, Rommel Siregar menyatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan pengeroyokan ke Mapolda Jambi. Dugaan itu menguat setelah pihak rumah sakit menyampaikan kejanggalan pada tubuh korban.
“Sudah kami laporkan ke Mapolda Jambi atas kematian tidak wajar yang dialami korban,” kata Rommel.
Ia menjelaskan, sebelum meninggal, korban sempat dirawat di tempat praktik kesehatan setempat atas inisiatif pondok pesantren karena mengalami demam tinggi.
Namun, kondisi Rido terus memburuk hingga akhirnya dilarikan ke RSUD Abdul Manap, dan dirujuk ke RSUD Raden Mattaher, tempat ia meninggal dunia.
Pihak keluarga menemukan banyak lebam di tubuh Rido, serta adanya muntah darah sebelum korban meninggal dunia.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan. Jika terbukti ada kekerasan, pelakunya harus diproses sesuai hukum,” tambah Rommel.
Kata Rommel, pihak keluarga meminta kepada Kantor Kementerian Agama untuk segera mengambil tindakan tegas, baik secara administratif maupun pengelolaan pondok pesantren agar berjalan dengan benar.
“Kami berharap agar proses hukum yang berjalan memberikan hasil yang positif. Dan jika memang terbukti benar, dapat di proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muaro Jambi, Buhry menyatakan, pihaknya mengawal penuh kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, berbagai pihak telah diperiksa oleh kepolisian, termasuk pimpinan pondok, santri satu kamar dan satu kelas, serta Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Ponpes.
“Bahkan Kasi Ponpes Kemenag juga telah dimintai keterangan. Jika terbukti ada unsur kelalaian atau kekerasan, sanksi terberatnya adalah pencabutan izin operasional,” jelasnya.
Buhry menegaskan, Kemenag tidak akan mentoleransi bentuk kekerasan dalam lingkungan pendidikan keagamaan. Ia menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian sebelum mengambil tindakan administratif.(uda)