Salah satunya yakni tata kelola sepak bola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan serta keamanan penyelenggaraan sepak bola.
Di sisi lain, terjadi tindakan excessive use of force di mana pengamanan yang melibatkan polisi dan TNI menyalahi aturan PSSI serta FIFA dengan adanya penembakan gas air mata.
Komnas HAM menilai, pelanggaran terhadap aturan PSSI dan FIFA terjadi karena desain pengamanan diduga tidak memedulikan prinsip keselamatan dan keamanan.
Sementara itu, pernyataan bahwa tragedi Kanjuruhan ini tidak tergolong dalam pelanggaran HAM berat juga sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
“Betulkan saya bilang kasus tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat?,” ujarnya. (tra)













