Pengakuan pelaku Saipul Saputra, aksi menyodomi D sudah dua kali dengan motif dimingi uang Rp5 ribu.
“Sudah dua kali saya melakukannya. Di lokasi yang sama di saf tempat jamaah perempuan shalat. Korban tidak melawan karena saya kasih uang Rp5 ribu,” imbuhnya, Selasa (28/9/2021).
Tersangka yang pernah mendekam dalam sel tahanan karena kasus Curanmor pada tahun 2019 mengaku, melakukan aksi asusila tersebut karena pernah jadi korban tindakan yang sama di penjara.
“Dulu saya pernah jadi korban sodomi waktu masih jadi tahanan dan ketika keluar tahanan makanya saya melakukannya kembali,” ucapnya.
Pelaku Saipul Saputra dikenai pasal 82 ayat 1 Uud 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Uud 23 2002 Uud perlindungan anak JO 076 E. (tra)
sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)