Jambiseru.com – Pemerintah kian tegas. Debitur BLBI terancam dipidana, jika tak lunasi utang sampai akhir tahun 2022. Adanya kebijakan tegas ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Mahfud MD menegaskan, ke depannya Debitur BLBI bakal dipidana. Karena saat ini pemerintah melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI sedang menyiapkan tindak pidana untuk menjerat debitur yang tak kunjung melunasi utang kepada negara.
Baca juga di Jambiseru.com – Jambi Seru :
3 Nelayan Terdampar di Selat Malaka: Usai Perahunya Tenggelam
“Kami lihat lah perkembangnya nanti. Saya tidak menjanjikan apa-apa. Tapi kalau tidak selesai misalnya akhir 2022, kami sudah mulai merancang tindak pidananya,” kata Mahfud dalam diskusi secara daring, Minggu (26/12/2021).
Mahfud yang merupakan Ketua Pengarah Satgas BLBI menjelaskan bahwa memang ada unsur pidana yang bisa menjerat para debitur tersebut. Tindak pidana itu pula yang menjadikan para deibutur tidak kunjung melunasi utang.
“Kenapa ini tidak lunas, karena banyak tindak pidananya juga, misalnya menyerahkan buat surat pengakuan tetapi barang jaminannya belum pernah diserahkan sertifikatnya. Kan ada yang nyerahkan sertifikat, barangnya tidak ada.
Ada sertifikat, ternyata itu laut bukan tanah. Nah itu nanti semua akan jadi pidana,” ujar Mahfud.