“Ini tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus menunjukkan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri yang bisa melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, dua penyidik Polsek Kutalimbaru di Deli Serdang, Sumatera Utara Aiptu DR dan Bripka RHL diduga melakukan pemerkosaan dan pemerasan terhadap istri tersangka kasus narkoba.
Kasus pemerkosaan tersebut terjadi berawal dari pengungkapan kasus narkoba di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, pada 4 Mei 2021.
Saat itu, petugas mengamankan SM dan AS dengan barang bukti narkoba. Namun belakangan disebut oknum polisi Bripka RHL dan Aiptu DR diduga melakukan penyelewengan.
RHL disebut menghubungi keluarga tersangka guna meminta sejumlah uang. Sementara DR mengajak istri SM untuk bertemu guna membicarakan kasus suaminya. Dalam pertemuannya DR diduga mencabuli MU yang saat itu sedang hamil.
Pada Senin (25/10/2021) Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru diperiksa Propam Polda Sumatera Utara (Sumut).
Keduanya disebut diperiksa soal dugaan dua anak buahnya memeras dan mencabuli istri tersangka kasus narkoba.
“Iya benar diperiksa, ini saya dengan kapolsek sedang di Propam Polda,” kata Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal.
Dengan mengenakan kemeja putih dan celana jeans dan sepatu warga cerah, ia berjalan mengikuti petugas berseragam provos. Pada tangan kirinya terlihat bundelan berkas dalam map merah.
“Ini lah di ‘bola-bola’ sana sini, kapolsek masih di dalam itu (diperiksa),” katanya.