Peringatan Keras KPK: Berani Makan Anggaran Kesejahteraan akan Ditangkap

Ketua KPK Firli Bahuri saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI,
Ketua KPK Firli Bahuri saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, (Ist)

Jambi Seru – Ini peringatan keras KPK untuk para pejabat di Indonesia. Jika berani makan anggaran kesejahteraan petani, siap-siap akan ditangkap. Pasalnya saat ini pemerintah banyak menggelontorkan program-program untuk kesejahteraan petani.

Pernyataan keras itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri saat menghadiri acara peringatan Hari Tani Nasional. Menurutnya, KPK akan mengejar, menangkap dan menjerat siapa saja yang berani korupsi anggaran negara dari program kesejahteraan rakyat.

“Saya pastikan akan kami kejar, tangkap, dan jerat siapa pun yang berani mengusik apalagi memakan anggaran negara dari program-program kesejahteraan petani dengan pasal tindak pidana korupsi yang paling berat hukumannya,” kata Firli dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022).

Bacaan Lainnya

Mengutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com), Firli menyatakan, jika petani sebagai pahlawan pangan telah berkontribusi dan berperan nyata terhadap negara selama ini. Oleh sebab itu, pahlawan pangan tidak boleh dikecewakan apalagi sampai hajat hidupnya dirampok.

Ketua KPK ini kemudian mengingatkan sekaligus mewanti-wanti kepada siapapun, khususnya aparatur pemerintah termasuk pejabat terkait untuk tidak berani main-main dengan hak petani.

“Saya ingatkan dan peringatkan kepada siapa pun, khususnya aparatur pemerintah termasuk pejabat terkait yang mengurusi hajat hidup para petani untuk tidak coba-coba apalagi berani main-main dengan hak para pahlawan pangan ini yang diberikan negara melalui program-program kesejahteraan petani yang telah dicanangkan pemerintah,” ucap Firli.

KPK memastikan akan menjerat siapa saja yang mengorupsi anggaran program kesejahteraan petani jika memiliki kecukupan alat bukti. Pihaknya juga akan menghukum dengan hukuman penjara paling lama.

“Jika memiliki cukup alat bukti kuat akan kami pilih opsi terberat bagi siapa pun tersangka korupsi program kesejahteraan, yakni hukuman penjara paling lama dengan pengembalian uang negara berikut denda atau KPK miskinkan para koruptor melalui pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata dia.

Terkait hal tersebut, Firli menyinggung soal kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim (HI).

“Beberapa waktu lalu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013 yang kami ungkap pada tahun 2022, saya perintahkan langsung Deputi Penindakan KPK untuk menahan paksa oknum penyelenggara negara yang menjadi pejabat terkait pada tahun 2012,” tuturnya.

Pos terkait