Pegawai Rutan Dipecat, Usai Aniaya Seorang Santri

Aniaya Seorang Santri
Plh Kadivpas Kemenkumham Sumatera Utar, Erwedi Supriyatno. [Ist]

Jambiseru.com – Seorang oknum pegawai rutan dipecat, usai aniaya seorang santri. Pelaku yang berinisial DG, diberhentikan dari tugasnya setelah menyandang status sebagai tersangka. Kasus penganiayaan ini terjadi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Keputusan tersebut ini diambil setelah DG diduga melakukan penganiayaan terhadap Santri Pondok Pesantren Musthafawiyah berinisial SR.

Baca Juga : Hingga Agustus Indonesia Sudah Tarik Utang Rp 550,6 Triliun

Bacaan Lainnya

Plh Kadivpas Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut), Erwedi Supriyatno mengatakan, pihaknya sudah menonaktifkan sementara oknum tersebut dari pegawai Rutan Natal.

“Karena surat penahanan sudah keluar, dan sudah dibawa ke Polres, Karutan langsung mengusulkan untuk pemberhentian sementara,” katanya, melansir suara.com (media partner jambiseru.com), Jumat (24/9/2021).

Jika proses sudah berlanjut hingga putusan pengadilan, kata Erwedi, pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan DG menjadi sebagai tersangka. Kekinian DG telah dipindahkan dari Polsek Natal ke Polres Madina.

“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Azwar Anas saat dikonfirmasi.

Aksi DG yang menganiaya SR sempat memancing emosi masyarakat. Hal itu ditandai dengan kedatangan beberapa masyarakat ke Mapolsek Natal dan Rutan Natal.

Bahkan, masyarakat meluapkan kekesalannya dengan melakukan pelemparan batu ke Rutan Natal. Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/9/2021).

Diketahui, awalnya korban sedang libur sekolah membawa becak bermotor ke bengkel. Saat di tikungan Panggautan, becak yang dikendarai korban tanpa sengaja menyenggol mobil milik DG hingga penyok.

Korban pun terjatuh. Warga yang melihat menolong SR dan membawanya ke rumah rumah sakit menggunakan becak. Saat di tengah perjalanan, DG menghentikan becak yang membawa SR. Korban dipaksa naik ke mobil.

Pos terkait