Jambi Seru – Peralatan elektronik di tiga fakultas di Universitas Lampung (Unila) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya alat elektronik, namun KPK juga melakukan penyitaan dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru.
Penyitaan alat elektronik dan dokumen di Unila ini dilakukan terkait kasus yang menjerat Rektor Unita, Karomani yang saat ini telah berstatus tersangka.
Penggeledahan telah dilakukan tim Satgas KPK pada Selasa (23/8/2022). Tiga lokasi yang digeledah adalah Kantor Fakultas Kedokteran, Kantor Fakultas Hukum dan Kantor Fakultas FKIP.
“Diperoleh BB (Barang Bukti) antara lain dokumen terkait PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) dan data elektronik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (24/8/2022).
Dari barang bukti yang disita, tentunya penyidik akan melakukan analisa dan selanjutnya akan dikonfirmasi ke saksi dan para tersangka.
“Segera lakukan analisis dan menyitanya sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud,” tambahnya.
Tim Satgas KPK juga sebelumnya telah menyita dokumen hingga alat elektronik dari ruang kerja Rektor Unila Karomani. Dari hasil penggeledahan sebelumnya.
Selain Karomani, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta yaitu Andi Desfiandi (AD).
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta rupiah.
“Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai 8 September 2022.
KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus sampai 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan,” tandasnya. (tra)
Sumber : suara.com (media partner jambiseru.com)













