Beberapa Perusahaan Tambang di Tanjabbar Diduga Beroperasi Tanpa Izin

img 20220122 wa0009
Ilustrasi Usaha Pertambangan. Foto: Ist

Jambiseru.com, Tanjabbar – Diduga ada beberapa perusahaan tambang, termasuk galian C dan kuari yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tanpa mengantongi izin yang lengkap.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Jambiseru.com, bahwa dari 33 perusahaan Sumber Daya Alam (SDA), hanya ada 6 perusahaan yang telah mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kabag SDA Sekretariat Daerah (Setda) Tanjabbar, Suparti mengatakan, bahwa awalnya terdapat 33 perusahaan. Namun, saat ini hanya 32 perusahaan yang masih aktif. Hal itu dikarenakan, satu perusahaan telah habis masa izinnya.

Bacaan Lainnya

“Dari 32 perusahaan yang aktif tersebut, hanya 17 perusahaan telah memiliki izin operasi produksi,” ungkap Suparti, kepada Jambiseru.com, diruang kerjanya, Senin (22/9/2025) siang.

Dikatakan Suparti, jika dilihat dari data yang ada, terhitung hingga Juni 2025. Yang mempunyai persetujuan RKAB masih sangat minim sekali.

“Setau saya, yang dapat persetujuan RKAB hanya ada 6 perusahaan,” jelasnya.

Suparti menambahkan, semua kewenangan ada di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabbar hanya memiliki kewenangan untuk mendata semua perusahaan yang beroperasi di Tanjabbar.

“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jambi lah yang memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan,” ujarnya.

Suparti berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan Perusahaan-perusahaan yang belum memiliki persetujuan RKAB demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan hukum disektor pertambangan.

“Kita berharap, Pemprov Jambi segera menindaklanjuti perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan RKAB demi ketertiban Administrasi,” pungkasnya. (Put)

Pos terkait