Dewan Desak PT KDA Selesaikan Masalah Asap Boiler dalam Sebulan, Jika Tak Selesai Sanksi Menanti

Komisi III DPRD Merangin bersama PT KDA serta Dinas DLH. Senin (22/9/2025).
Komisi III DPRD Merangin bersama PT KDA serta Dinas DLH. Senin (22/9/2025).

Jambiseru.com, MERANGIN – Komisi III DPRD Kabupaten Merangin memanggil manajemen PT KDA, Senin (22/9/2025), terkait keluhan masyarakat atas polusi asap pabrik yang meresahkan. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut hasil sidak dewan pada Jumat (19/9/2025) lalu.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Merangin itu dipimpin Hasren Purja Sakti, didampingi Ketua Komisi III Al Hanim Assodiqi, serta anggota Komisi III lainnya yakni Rustam Efendi, Pahala Junior Pasaribu, dan Amri Saham. Turut hadir pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin.

Dari hasil peninjauan, DLH mendapati abu boiler dari cerobong pabrik PT KDA di Desa Langling, Kecamatan Bangko, dan Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang, sampai ke permukiman warga. Abu tersebut terlihat menempel di lantai rumah hingga bagian dapur warga.

“Sebelum ke perusahaan, kami sudah mengecek ke lapangan dan wawancara warga terdampak. Hasilnya, abu boiler terlihat jelas di rumah-rumah,” kata Plt Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Merangin, Andika.

Kabid Pengendalian Pencemaran DLH, Sugiono, menambahkan asap itu membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak. “Secara kasat mata asap tersebut bisa mengganggu saluran pernapasan. Warga berpotensi terkena ISPA,” ujarnya.

Dalam rapat, pihak PT KDA sempat keberatan bila diminta menghentikan produksi, karena menyangkut nasib pekerja. Namun pernyataan itu langsung ditepis anggota dewan. Pahala Junior Pasaribu menegaskan perusahaan juga wajib memikirkan dampak bagi masyarakat.

“Jangan sampai perusahaan hanya jalan, tapi warga jadi korban. Kalau perbaikan dilakukan bertahap silakan, yang penting jangan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Rustam Efendi juga mengingatkan perusahaan tidak hanya fokus pada produksi, tetapi wajib menjalankan kewajiban sosial dan lingkungan. “Kalau kondisi ini dibiarkan, dampaknya bisa semakin luas. Apa yang jadi kewajiban perusahaan harus dijalankan,” katanya.

Rustam bahkan meminta hasil uji labor limbah pabrik disampaikan ke DPRD untuk memastikan besarnya dampak pencemaran, baik dari asap maupun limbah cair. “Ini untuk mendeteksi sedini mungkin, agar jangan sampai ada korban,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Merangin, Al Hanim Assodiqi, menyampaikan lima poin kesepakatan rapat:
1. PT KDA segera memperbaiki peralatan atau mesin produksi agar tidak menimbulkan asap hitam maupun abu boiler.
2. Menunggu hasil analisis DLH Merangin terkait temuan debu boiler di permukiman warga RT 08, 09, dan 10.
3. Proses perbaikan wajib dilaksanakan dalam waktu satu bulan sejak hearing.
4. PT KDA menyanggupi perbaikan sistem produksi cerobong asap.
5. PT KDA berkomitmen menyalurkan bantuan CSR bagi masyarakat terdampak.

“Jika kesepakatan ini tidak dilaksanakan, sanksi berupa penutupan produksi akan diberlakukan sampai masalah ini tuntas. Perusahaan diberi waktu satu bulan, terhitung mulai hari ini,” tegas Al Hanim.(Edo)

Pos terkait