Salah Satu Paslon di Pilkada Tanjab Barat Terancam Didiskualifikasi Bawaslu
JAMBISERU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjab Barat langsung bergerak cepat, menindak lanjuti beredarnya surat pernyataan dan janji politik salah satu kandidat peserta Pilkada Tanjab Barat. Pihak bawaslu langsung datang ke Kecamatan Batang Asam.
Baca Juga : Fadhil- Bakhtiar Kukuhkan Tim Pemenangan dengan Mengikuti Protokol Kesehatan
Tim Bawaslu Tanjab Barat yang turun ke Batang Asam, dipimpin langsung oleh anggota divisi Hukum, Penanganan, dan Penindakan Bawaslu, M Yasin. Tim langsung menuju desa Lubuk Bernai, untuk memverifikasi temuan tersebut.
“Saya sedang verifikasi di Desa Lubuk Bernai,” ujarnya, saat dihubungi Rabu (21/10/2020).
Dijelaskan M Yasin, saat ini surat pernyataan dan janji politik yang diduga dibuat oleh salah satu paslon tersebut, sudah masuk dalam delik temuan Bawaslu Tanjab Barat. Karenanya pihak bawaslu langsung menindaklanjutinya.
“Ini delik temuan, karena sudah beredar, makanya langsung kami verifikasi dilapangan dan nantinya para pihak akan kita panggil,” jelasnya.
M Yasin juga menyebutkan, jika nantinya dalam pemeriksaan diketahui surat tersebut terbukti dibuat salah satu paslon, maka bakal ada ancaman tegas. Paslon tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pilkada No.6 tahun 2006 pasal 187 huruf a.
Menurutnya, aturannya sudah jelas. Seperti disebutkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, sudah jelas disebutkan aturannya. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
“Begitu juga dalam Pasal 73 ayat 1 dalam Undang-Undang Pilkada, diatur bahwa calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih,” terangnya.
Untuk ancaman sanksi yang bakal diberikan, jika paslon tersebut terbukti melanggar, sesuai pasal 73 UU pilkada, maka paslon tersebut bisa saja didiskualifikasi dari calon peserta pilkada.
“Pasal 73 ini juga bisa berimplikasi kepada pembatalan terhadap subjek yang ada, baik calon ataupun tim kampanye. Dan ini tentunya sudah masuk pada tahapan kampanye,” katanya.
Namun demikian, kata Yasin pihaknya masih akan melakukan verifikasi sejumlah pihak baik yang menandatangani surat tersebut maupun paslon bupati dan wakil bupati yang bersangkutan.
Baca Juga : Meski Pandemi, Harga Makanan Kucing di Jambi Stabil
“Akan kita proses dan mengumpulkan Barang bukti dan saksi terlebih dahulu, kalau ada unsur menjanjikan itu sudah pasti masuk unsur pelanggaran pemilu sesuai yang telah tertuang dalam PKPU RI,” tegasnya. (tra)