Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Pengamat Desak Revisi PKPU

direktur eksekutif lingkar madani indonesia, ray rangkuti.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti.Foto: iNews.Jambi.id

JAKARTA, Jambiseru.com – Seorang pengamat politik, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak merevisi PKPU terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah belum 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres.

KPU diketahui hanya mengeluarkan surat edaran yang dikirim ke partai politik (parpol).

“Oleh KPU sebelumnya mereka siap melakukan revisi dan melakukannya, tetapi kenyataannya KPU hanya melakukan dengan cukup memberi surat edaran kepada parpol agar menaati dan melaksanakan perintah MK,” kata Rangkuti saat diskusi bertema “Pendaftaran Capres Dibuka, Perlombaan Pilpres Dimulai: Ke Mana Arah Politik Jokowi?” yang diselenggarakan PARA Syndicate, Jumat (20/10/2023).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, tindakan KPU tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum. Sebab, syarat pencalonan berdasar atas Undang-Undang yang tertera dalam PKPU.

“Minimal syarat itu ada di undang-undang dan di bawah UU ada PKPU. Surat edaran itu berlaku hanya untuk internal,” ujarnya.

Rangkuti menegaskan, jika memaksakan hanya dengan surat edaran, maka akan menimbulkan polemik dan berpotensi terjadi gugatan administrasi.

“Akan jadi masalah dan digugat dijadikan sengketa. Kita sebut Prabowo calonkan wakil Gibran bisa jadi sengketa administrasi. Dasarnya tidak ada di PKPU. Pasti akan merugikan pihak yang mendaftar,” tuturnya.

Dia mendorong KPU segera melakukan revisi PKPU dengan melibatkan DPR. “Segera minta bertemu DPR untuk konsultasi revisi PKPU,” ucapnya. (nas)

Sumber: iNews.Jambi.id

Pos terkait