Kasus Penembakan Laskar FPI, Saksi Dengar Suara Rem dan Tak Ada Penembakan

Kasus Penembakan Laskar FPI
Ungkap Tragedi Laskar FPI, Pedagang Rest Area KM 50: Mereka Disuruh Tiarap Lalu Teriak. Sidang kasus unlawful killing laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ist)

Jambiseru.com – Sidang lanjutan kasus penembakan laskar FPI atau Unlawful Killing Laskar FPI kembali digelar. Dalam sidang lanjutan ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, Ratih binti Harun, salah seorang saksi mengatakan dirinya mendengar suara rem namun tak ada suara penembakan. Saksi merupakan seorang pedagang di KM 50.

Bersama saksi lainnya, Ratih hadir secara virtual dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang kali ini, Ratih memberikan kesaksian soal kejadian yang terjadi pada 7 Desember 2020 dini hari lalu. Singkatnya, Ratih terbangun dari lelap di warung tempatnya bekerja usai mendengar bunyi seperti mobil yang mengerem secara mendadak.

Di warung itu, Ratih tidak sendiri. Dia bersama satu orang lain yang turut menjadi saksi dalam persidangan ini, yakni Eis Asmawati binti Solihan.

Pos terkait