Jambiseru.com – Sebanyak 10 negara termasuk China ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri Amerika Serikat. Antony Blinken sebagai pelanggar kebebasan beragama.
Melansir laman VOA Indonesia, Kamis (18/11/2021), dalam sebuah pernyataan hari Rabu (17/11/2021), Blinken mengatakan 10 negara itu “terlibat atau mentolerir pelanggaran kebebasan beragama secara sistematis, berkelanjutan dan mengerikan.”
Baca Juga : Oknum Anggota Satpol PP Merangin Tertangkap Jual Narkoba
Departemen Luar Negeri Amerika menyusun daftar negara-negara pelanggar kebebasan beragama ini setiap tahun.
Baca Juga : Sejarah Baru, Harris Jadi Presiden Perempuan Pertama Amerika
Negara lain yang masuk dalam daftar itu tahun ini adalah Myanmar, Korea Utara, Arab Saudi, Iran, Eritrea, Tajikistan, Turkmenistan, dan Pakistan.
Baca Juga : Perkuat Pemulihan Ekonomi, Indonesia dan Amerika Jalin Kerjasama
Nigeria, yang ada dalam daftar tahun lalu dan dijadwalkan akan dikunjungi Blinken pekan ini, telah dikeluarkan dari daftar tersebut.
Baca juga : Video – Foto – Audio – Teks dan Kegelisahan Media Berbasis Teks
Sementara Aljazair, Komoro, Nikaragua dan Kuba justru ditambahkan dalam daftar pantauan karena terlibat atau mentolerir “pelanggaran kebebasan beragama yang parah.”