KPK Bakal Usut Semua Pihak yang Suap Eks Penyidik KPK

Suap Eks Penyidik KPK
Sidang pembacaaan dakwaaan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Ist)

Jambiseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal usut semua pihak yang suap eks penyidik KPK. Melalui Jaksa Penuntut umum (JPU), KPK juga sudah menyampaikan data seluruh penerimaan suap Stepanus Robin Pattuju, eks penyidik KPK dari unsur polri di pengadilan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, mengenai materi perkara tentu tidak disampaikan untuk saat ini.
Untuk fakta- fakta proses penerimaan uang Robin nanti akan dibuka di persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan.

Baca Juga : Masalah Tanah Rocky Gerung, Junimar Girsang Sebut Murni Masalah Hukum

Bacaan Lainnya

“Kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan,”ungkap Ali dikonfirmasi, Senin (13/9/2021).
Ali pun memastikan, bukti- bukti yang dimiliki KPK terkait sejumlah penerimaan uang Robin bersama terdakwa

Advokat Maskur Husein akan diperlihatkan di hadapan majelis hakim.

Sekaligus, kata Ali, Jaksa KPK memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan pihak – pihak lain yang memberikan uang suap kepada terdakwa Robin.

“Tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut,” imbuhnya

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp 1.65 Miliar.

Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp 507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.

“Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Pos terkait