Tanpa Protes, Warga Merangin Terapkan Zona Merah Sendiri

Foto: Jambiseru.com
Foto: Jambiseru.com

Tanpa Protes, Warga Merangin Terapkan Zona Merah Sendiri

JAMBISERU.COM – Serangan pandemic coronavirus disease 2019 (COVID-19), membuat semua pihak waspada. Teranyar, di Kabupaten Merangin, warga RT 11 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan, menerapkan zona merah sendiri untuk wilayah mereka. Tanpa ada protes ke sana ke mari.

Baca Juga : Wabup Tebo : Pasutri Positif Rapid Test Covid-19 Termasuk Cluster Gowa

Bacaan Lainnya

‘’Alhamdulillah warga tahu betul bahaya Corona dan telah menerapkan Zona Merah,’’ ujar Junaidi ketua RT 11 Desa Sei Ulak kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Katanya, jika ada anggota keluarga yang baru datang dari luar daerah, warga langsung melakukan isolasi mandiri. Ini telah terjadi di beberapa rumah, yang anaknya kuliah atau kerja di pulau Jawa dan daerah lainnya.

Selain itu, warga RT 11 secara bersama-sama juga telah berulang kali melakukan penyemprotan disinfektan di mushola setempat. Warga juga telah melakukan penyemprotan disinfektan ke rumah-rumah warga pada Selasa (28/4).

‘’Jadi penyemprotan disinfektan yang kami lakukan, tidak hanya di kanan dan kiri jalan lingkungan RT, tapi satu persatu rumah warga dan perkarangannya kami semprot disinfektan,’’ terang Junaidi didampingi operator semprot Bang Koim.

Terkait hal tersebut, Bupati Merangin H Al Haris jauh-jauh hari juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan mewabahnya virus Corona di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.

Bahkan tak kenal lelah, siang dan malam bupati melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan secara cepat. ‘’Pakailah masker bila terpaksa keluar rumah, mati bayak kito,’’ teriak bupati ketika membagikan 1.500 masker gratis, Rabu (22/4).

Baca Juga : Naas! Gagal Menjambret, Dua Pemuda Hampir Diamuk Massa

Terbaru, bupati juga telah mengintruksikan para Komandan Regu di setiap Posko Covid-19 batas wilayah, untuk tidak mengizinkan kendaraan luar masuk ke wilayah Merangin, melalui surat nomor 551.1/70/Dishub/2020.

Bupati juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 188.342/76/HK/2020 tentang pelayanan pelanggan masa penanganan Covid-19 dan pemberlakuan jam malam. Semua toko dan aktivitas warga dibatasi sampai pukul 22.00 Wib.(edo)

Pos terkait