Gadis 14 Tahun, Lima Kali Kena Rudapaksa Kakek 67 Tahun

Bimbingan Skripsi Malah Jadi Korban Pelecehan Seksual
Ilustrasi. (Ist)

Gadis 14 Tahun, Lima Kali Kena Rudapaksa Kakek 67 Tahun

JAMBISERU.COM – Tak tahan melihat kemolekan anak tetangga yang masih berusia 14 tahun, EN (67), nekat memperkosa gadis belia tersebut. Tidak hanya sekali, bahkan aksi tidak senonohnya tersebut ia lakukan hingga lima kali.

Baca Juga : Heboh, Akibat Lupa Tutup Gorden Aksi Mesum Pasangan Ini Direkam Warga

Bacaan Lainnya

Akibat aksinya tersebut, kakek warga warga Karangsembung, Kebumen, Jawa Tengah ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap, setelah keluarga korban mengadukan kasus yang menimpa korban ke Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu.

“Tersangka kami tangkap pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020. Sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” kata Rudy, melalui keterangan pers, Sabtu (25/7/2020).

Dijelaskan Rudy, aksi cabul pelaku terkuak setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang menimpanya pada kedua orang tuanya. Orang tuanya yang tidak terima, langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Sementara pelaku, usai ditangkap tidak membantah apa yang dituduhkan keluarga korban kepadanya. Menurutnya, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan karena tersangka sering melihat korban bermain dan terlihat di sekitar rumahnya. Kebetulan rumah keduanya berdekatan.

“Aksinya dilakukan saat semua orang tidak ada di rumah. Perbuatannya di antaranya dilakukan pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2020 sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Rudy.

Baca Juga : Pasien Sembuh Corona Turut Bertambah, Warga Muaro Jambi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Tra)

Sumber: Tribunnews.com

Pos terkait