Usai Pernikahan Najwa Shihab, Kepala KUA Tanah Abang Dicopot

Pejabat yang Dicopot Usai Pernikahan Najwa Shihab
Pernikahan Najwa Shihab terus menuai sorotan. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Usai pernikahan Najwa Shihab, Kepala KUA Tanah Abang, Sukana, dicopot atau dibebastugaskan dari jabatannya. Ia dicopot dari jabatannya, karena dinilai telah mengabaikan ketentuan protokol kesehatan saat pencatatan pernikahan putri Habib Rizieq Syihab, Syarifah Najwa Syihab, dengan Muhammad Irfan.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Setelah Video Syur, Foto Gisella Anastasia Pegang Minuman Beredar

Menurut Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, usai dicopot dari jabatannya sbagai Kepala KUA Tanah Abang, Sukana kini dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaSurya Paloh Ketum Nasdem Dinyatakan Positif Covid-19

“Mulai hari ini, Sukana tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat,” kata Kamaruddin, dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Zulhas Tegaskan Seluruh Anggota DPRD dari PAN Wajib Menangkan Haris-Sani

Dijelaskan Kamaruddin, keputusan mencopot jabatan Sukana diambil, setelah tim Itjen Kemenag melakukan serangkaian proses investigasi. Dari hasil ivestigasi tersebut, diketahui jika Sukana dinilai telah mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Irfan-Najwa, yang berlangsung pada 14 November lalu di Petamburan.

Padahal, penerapan protokol kesehatan dalam pencatatan pernikahan sudah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pengumuman Seleksi Guru Honorer Tahun 2021

“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan, demi menghindari penularan COVID-19 dalam melakukan pelayanan,” jelasnya.

Menurutnya, apa yang terjadi pada Sukana ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, sanksi disiplin berupa mutase juga pernah diberikan kepada Kepala Kantor Kemenag Jombang. Sanksi tersebut diberikan, usai Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menimbulkan kerumunan pada 4 Oktober 2020 lalu.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Presiden Jokowi Minta Libur Panjang Akhir Tahun Dikurangi

Kamaruddin pun kembali mengingatkan pada seluruh jajarannya, tentang arahan Menag soal protokol kesehatan dalam menjalankan tugas. Hal ini dilakukan, guna mengatisipasi penyebaran covid-19 di masyarakat.

“Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu. Dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah,” tandas Kamaruddin.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Dewan Nilai Dinas PdK Batanghari Abaikan Hasil Musrenbang

Untuk diketahui, Sukana juga menjadi menjadi satu dari 14 pihak yang dipanggil penyidik Polda Metro Jaya. Ia dipanggil pekan lalu, untuk dimintai keterangannya terkait pernikahan putri Najwa Shibah, Putri Habib Rizieq Shihab. Pemanggilan tersebut dilakukan, untuk meminta mengklarifikasi kerumunan yang terjadi saat proses pernikahan berlangsung. Selain dirinya, beberapa pihak mulai dari panitia acara, saksi nikah, dan tamu-tamu yang hadir juga turut dimintai keterangan oleh penyidik.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaSoal Pilkada 2 Minggu Lagi, Ini Kata Presiden Jokowi

Kerumunan yang ditimbulkan dari acara pernikahan putri Rizieq, Sabtu 14 November 2020, berimbas pada dicopotnya Irjen Nana Sudjana sebagai Kapolda Metro Jaya. Pencopotan ini diberlakukan karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan. (tra)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait