Update Status di Medsos, Onwer Samjoy Coffe Minta Maaf
JAMBISERU.COM – Update status di media sosial (medsos), khususnya facebook, Isamudin, onwer Samjoy Coffe, yang terletak di Mayang, Kota Jambi, akhirnya minta maaf.
Baca Juga : Viral, Video Mashup Ayo Pakai Masker ala Bupati Merangin Al Haris
Isamudin, yang biasa sapa Sam, mengupdate status tersebut pada hari Senin (15/6/2020), buntut dari penyegelan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, di tempat usahanya, pada hari Minggu (14/6/2020) lalu.
Di depan awak, Sam, meminta maaf, dan mengatakan, kepada seluruh jajaran gugus Kota Jambi, khusunya Satpol PP, saya Isamudin, saya memohon maaf ke Satpol PP Kota Jambi.
“Saya khilaf atas kesalahan saya, dan berjanji tidak menggulangi lagi, bila saya mengulangi lagi saya siap dikenakan pasal UU yang berlaku,” ujarnya, di Mako Damkar Kota Jambi.
Sam, mengakui kesalahannya karena tidak memenuhi protokol kesehatan Covid-19 dan telah update status. Namun, saat ditanyai perihal update status, Sam, enggan menyebutkannya.
“Kesalahan saya, tidak memenuhi protokol covid-19, saya salah telah update status di facebook,” tutupnya.
Sementara, Kepala Satuan Satpol PP, Kamal, menyebutkan, bahwa pihaknya bersama Onwer Samjoy Cofee telah mendengarkan permohonan maafnya secara langsung atas update statusnya di medsos.
“Ini dalam rangka pembukaan segel peraturan Walikota, ada sesuatu, semisal minta uang. Maka setelah dikonfirmasi dan rapatkan dengan Kabid yang menanggani, alhamdulillah pelaksaanaan tugas sampai hari ini seusai dengan SOP, ternyata tidak ada yang disampaikan oleh beliau sampaikan,” tandasnya.
Kamal mengimbau, kepada seluruh pelaku usaha dan pelaku relaksasi maupun yang menyiapakan protokol kesehatan covid-19. Bila ada beberapa oknum yang memanfaatkan situasi sekarang ini, untuk segera melapor ke satpol PP Kota Jambi.
“Kami imbau untuk pelaku usaha dan pelaku relaksasi, agar tidak jadi kasus peniuap dan lain-lain,” tegasnya.
Kata Kamal, ke depan bilama mana Protokol Kesehatan Covid-19 tidak dilaksanakan, pihaknya akan menindak tegas.
Baca Juga : Tim Gugus Tugas Kembali Temukan Satu Pasien Terduga Covid 19
“Pelaksanaan tugas kedepan, bila ptotokol pu. tidak dilaksanakan dan tidak ada rekomendasi akan ditindak tegas,” pungkasnya. (Yog)