Seluruh Rumah Sakit Diminta Tutup Praktik Rutin

RSUD Raden Mataher
RSUD Raden Mataher.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Seluruh Rumah Sakit Diminta Tutup Praktik Rutin

Jambiseru.com – Terus bertambahnya jumlah pasien positif Corona atau Covid-19, membuat Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan imbauan baru. Kemenkes mengimbau, agar seluruh rumah sakit menutup kegiatan praktik rutin.

Rumah sakit diizinkan memberikan pelayanan, hanya jika bersifat emergensi. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19. Imbauan tersebut dikeluarkan Kemenkes melalui laman resminya Kamis (16/4/2020).

Bacaan Lainnya

Baca JugaSitus Update Data Corona (COVID-19) Indonesia 2020

Dilansir dari Antara, imbauan itu disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo nomor YR.03.03/III/III8/202 kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama, direktur, kepala rumah sakit seluruh Indonesia.

Imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit COVID-19 sebagai pandemi global dan makin meluasnya wabah penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 tersebut di Indonesia. Kemenkes menilai perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit. (tra)

Imbauan tersebut antara lain:

1. Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien COVID-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus COVID-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas
kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan atau risiko pelayanan.

2. Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain COVID-19.

3. Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi daring lainnya dalam
memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.

4. Dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi
(telemedicine).

Baca JugaIni Hasil Visum Jenazah di Kerinci yang Ditemukan di Sawah

5. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing.

Pos terkait