Kadis PUPR Muaro Jambi “PD” Proyek Temuan Dewan Sesuai Spek

Yultasmi Kadis PU
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Yultasmi. Foto: Uda/Jambiseru.com

Kadis PUPR Muaro Jambi “PD” Proyek Temuan Dewan Sesuai Spek

JAMBISERU.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muaro Jambi mengklarifikasi temuan anggota DPRD Muaro Jambi terkait pekerjaan proyek pekerjaan Box Culvert di Desa Sarang Elang, Kecamatan Jaluko.

Baca Juga : Positif Positif Corona Jambi Terbaru, Ternyata Cluster Padang

Bacaan Lainnya

Dinas PUPR Muaro Jambi menyatakaan bahwa hasil pekerjaan fisik Box Culvert yang dilaksanakan rekanan dari CV Fathir Buana Kencana tersebut telah sesuai dengan spek yang ada dalam item pekerjaan.

“Kemarin ada anggota DPRD yang turun, dan itu didampingi tim teknis dari kami. Ada tangapan dari mereka bahwa pekerjaan Box Culvert itu tidak sesuai spek. Pekerjaan yang dimaksud itu terkait pekerjaan timbunan. Saat saya klarifikasi ke PPTK, timbunan di situ bukan tanah pilihan, tapi tanah yang didatangkan. Dan itu telah dilaksanakan sesuai dengan spek yang ada di item pekerjaan,” kata Kadis PUPR Muaro Jambi, Yultasmi saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2020).

Yultasmi mengatakan bahwa tanah yang diadakan untuk kebutuhan pekerjaan timbunan Box Culvert itu adalah tanah yang didatangkan. Tanah yang didatangkan tentu berbeda dengan tanah pilihan. Pengadaan tanah pilihan memiliki ketentuan harus masuk lab.

“Ini kan tanah yang didatangkan, jadi untuk keperluan timbunan itu cukup tanah sekitar,” ujarnya.

Temuan dewan terkait lebar inkak plat yang seharusnya lebar 3,6 meter tetapi yang ada di lapangan hanya 3 meter turut diluruskan. Yultasmi menjelaskan bahwa inkak plat yang dipermasalahkan dewan itu adalah lebar plat acuan.

Lebar plat acuan pada  gambar rencana yaitu 3,6 M × 8 M, sedangkan pada saat pelaksanaan di lapangan terjadi CCO sehingga lebar plat menjadi 3,0 M x 8,2 M.

“Itu adalah pekerjaan yang telah di CCO kan. Sebelumnya dalam rencana lebar 3,6 meter dan dilaksanakan 3 meter. Sudah dibahas secara teknis kebutuhannya cukup tiga dan selisihnya dikerjakan untuk pekerjaan lain,” sebutnya.

Pria yang akrab dengan sapaan bang Yult ini tidak dapat menjelaskan kapan tepatnya proses CCO dilaksanakan. Apakah CCO itu dilaksanakan untuk menutupi kesalahan dari rekanan atau memang murni berdasarkan kajian teknis.

“Ini info dari PPK dan PPTK, pekerjaan ini yang saya rangkum untuk disampaikan,” katanya.

Yultasmi menyampaikan bahwa di lokasi proyek ini memang ada pekerjaan turap dengan kayu-kayu yang sudah lapuk.  Pekerjaan turap itu merupakan pekerjaan tambahan yang berfungsi untuk menahan tanah dari longsoran tebing sebagai penanganan darurat.

“Dalam pengerjaan Box Culvert tersebut, tidak ada sayap penyangga sehingga pelaksana khawatir tanah timbunan tersebut rentan longsor jika terjadi hujan lebat. Dengan inisiatif sendiri, rekanan membangun turap. Item pekerjaan ini di luar anggaran biaya pembangunan Box Culvert,” imbuhnya.

Baca Juga : Di Muaro Jambi, Proyek Fisik Pakai Kayu Lapuk 

Yultasmi menegaskan bahwa anggaran 2019 memang diarahkan hanya untuk pelaksanaan pekerjaan struktur utama berupa Box Culvert, sedangkan pembangunan turap memang tidak ada pada item pekerjaan 2019.

“Dinas PU mengusulkan anggaran untuk pembangunan turap permanen pada APBD-P 2020 ini,” pungkas Yultasmi. (uda)

Pos terkait