Dalam Eksepsi Jaksa, Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi Tidak Terbukti

Sidang Putri Candrawathi
Putri Candrawathi saat masuk ke ruang sidang di PN Jakarta Selatan. (suara.com)

Jambi Seru – Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, banyak fakta baru yang mengejutkan. Seperti misalnya menurut jaksa, masalah pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi itu tidak terbukti. Bahkan ada kemungkinan tidak terjadi.

Walaupun dalam eksepsi ditekankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, bahwa ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh Almarhum Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Namun tuduhan tersebut mendapat bantahan keras dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut JPU, terlihat pada surat dakwaan Ferdy Sambo untuk kasus obstruction of justice, adanya upaya pelaku dalam merekayasa CCTV dengan alasan adanya pelecehan seksual.

Bacaan Lainnya

“Arif Rachman Arifin (diminta) menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi,” ungkap jaksa, Selasa (18/10), seperti mengutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com), dari artikel yang berjudul Putri Candrawathi Terbukti Tidak Mengalami Kekerasan Seksual.

“Di mana hal tersebut merupakan yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan,” tambah jaksa.

Berdasarkan rujukan dari hasil autopsi Brigadir J, yang dikutip dari surat dakwaan Putri Candrawathi bahwa tidak ditemukan sampel sperma ataupun mani dikemaluan Brigadir J.

Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan jenazah Brigadir J dan juga memeriksa sampel swab di penis dan anus, di surat dakwaan Putri.

“Dilakukan pengambilan sampel swab penis dan swab anus, didapatkan hasil tidak ditemukan adanya sel sperma maupun cairan mani,” ungkap dokter forensik di surat dakwaan Putri Candrawathi.

“Pada pemeriksaan anus tidak ditemukan adanya luka-luka,” tambahnya.

Selain itu dilakukan tes lainnya terhadap jenazah Brigadir J yang berupa tes swab antigen Covid-19 maupun tes kandungan alkohol dan NAPZA lewat urin.

Pada sidang perdana kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan nota keberatan, karena pihaknya menekankan bahwa terjadi serangkaian peristiwa sejak 4 Juli 2022 yang menjadi pemicu dari pembunuhan Brigadir J.

Serangkaian peristiwa yang dimaksud adalah dugaan pelecehan sesual yang terjadi di tanggal 4 Juli dan diulangi pada tanggal 7 Juli.

Disebutkan bahwa pada tanggal 7 Juli bahwa Brigadir J berhasil masuk ke kamar Putri Candrawathi dan memaksa untuk membuka pakaian Putri. Putri Candrawathi saat itu tidak bisa memberontak karena sedang terbaring sakit.

Disebutkan bahwa Brigadir J juga sempat mengancam menembak Putri Candrawathi, jika Putri berani melaporkan perlakuannya kepada Ferdy Sambo.

“Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo, dan anak-anak kamu!” bentak Brigadir J saat itu, seperti disampaikan dalam eksepsi Putri Candrawathi.(tra)

Pos terkait