Rugikan Negara Rp8,32 Triliun, Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo

Ilustrasi tersangka korupsi. (Ist)
Ilustrasi korupsi. (Ist)

JAKARTA, Jambiseru.com – Rugikan negara hingga mencapai Rp8,32 triliun, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akan telusuri aliran dana korupsi BTS Bakti Kominfo. Kejagung akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana tersebut.

Diketahui, proyek tersebut memakan anggaran negara sebesar Rp10 triliun. Sementara kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan eks Menteri Kominfo, Johnny G Plate mencapai Rp8,32 triliun.

“Pasti koordinasi ke PPATK,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (19/5/2023).

Bacaan Lainnya

Febrie mengungkapkan tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman dari hasil penghitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.

“Itu sedang kita dalami. Pasti butuh waktu lah, kan baru hari Senin (pengumumannya),” katanya.

Dari pengumuman hasil penghitungan pada Senin (15/5/2023) lalu, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan kerugian negara dalam korupsi tower BTS ini berasal dari tiga hal yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Dalam menghitung kerugian keuangan negara, Ateh mengungkapkan BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit dengan analisis, evaluasi data dan dokumen serta klarifikasi kepada para pihak terkait.

Selain itu, BPKP juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), tim ahli lingkungan dan ahli keuangan negara.

“Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp8,32 triliun,” ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka terhadap Jhonny dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. Penetapan tersebut setelah penyidik menemukan adanya bukti yang cukup dan total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara. Selain itu, Johnny juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” katanya. (tra)

Sumber : iNews.id

Pos terkait