BI Luncurkan Uang Baru TE 2022: Ini Cara Menukar dengan Uang Lama

BI Luncurkan Uang Baru TE 2022
BI Luncurkan Uang Baru TE 2022. Foto : Istimewa

Jambi Seru – Bank Indonesia atau BI secara resmi luncurkan uang baru TE 2022. Uang baru tersebut pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000. Berikut merupakan cara menukar uang baru dengan uang lama.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, peluncuran rupiah uang baru 2022 ini merupakan wujud nyata, dan komitmen bersama untuk menyediakan mata uang yang berkualitas serta terpcercaya di masyarakat.

“Mari kita terus kobarkan optimis, semangat kebangsaan, dan komitmen untuk pulih lebih cepat, dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju,” kata Perry.

Bacaan Lainnya

Tema uang kertas rupiah tahun emisi 2022 yaitu keragaman budaya, dan kekayaan bangsa yang menyatu dalam simbol satu kedaulatan makna bagi persatuan Indonesia dan bentuk sepahamnya seluruh nusantara.

Cetakan uang baru tersebut terdapat tiga aspek inovasi penguatan dalam Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi tersebut dimaksudkan agar uang eupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga semakin berkualitas dan terpercaya.

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia dengan pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

BI menegaskan, seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, sudah sepantasnya rupiah dihormati dan dibanggakan. Pasalnya, rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia.

“Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia, di Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi sudah sepantasnya rupiah dihormati dan dibanggakan,” kata Menteri Sri Mulyani saat meluncurkan mata uang kertas rupiah, dilansir dari Suara.com(media partner jambiseru.com), Kamis (18/8/2022).

Sri Mulyani menuturkan, rupiah bukan hanya dimaknai sebagai mata uang, namun sekaligus menggambarkan perjalanan dari bangsa dan kesatuan Republik Indonesia (RI).

Sejarah mata uang Indonesia sendiri berawal pada 1946 yakni mata uang pertama yang diterbitkan pemerintah adalah Oeang Republik Indonesia (ORI) dengan tercantum tanggal emisi 17 Oktober 1945 dan kemudian ORI pertama kali diedarkan pada 30 Oktober 1946.

“Waktu itu disampaikan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta dan ini menandai babak baru bagi RI yang baru saja merdeka,” ujar Sri Mulyani.

Uang cetakan anyar ini tetap mengacu pada ketetapan Presiden Jokowi terhadap delapan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada Uang TE 2022 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomer 13 Tahun 2012 dan telah diteken pada 6 Juli.

Pahlawan nasional tersebut meliputi Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta pada pecahan uang kertas Rp100.000, Ir H Djuanda Kartawidjaja pada Rp50.000, Dr GSSJ Ratulangi pada Rp20.000 dan Frans Kaisiepo pada Rp10.000.
Kemudian Dr KH Idham Chalid pada uang kertas pecahan Rp5.000, Mohammad Hoesni Thamrin pada Rp2.000, dan Tjut Meutia pada uang kertas pecahan Rp1.000. (tra)

Sumber : suara.com (media partner jambiseru.com)

Pos terkait