Emak-emak Harus Siap, Harga Minyak Goreng Kemasan Bakal Tak Lagi Ditetapkan Pemerintah Tapi Pasar

Harga Minyak Goreng Kemasan Bakal Tak Lagi Ditetapkan Pemerintah Tapi Pasar
Minyak Goreng. (Ist)

Jambi Seru – Pemerintah mengubah skema penetapan harga minyak goreng curah maupun kemasan. Ke depan, hanya minyak goreng curah yang ditetapkan harga eceran tertinggi (HET).

Baca juga di Jambiseru.com – Jambi Seru :
Pemkab Merangin Tunjuk Asisten I Abdul Gani Sebagai Plt Kadis PUPR

Sementara minyak goreng kemasan akan diserahkan produsen untuk penetapan harganya. Artinya, produsen bebas menetapkan harga minyak goreng kemasan yang dijual ke masyarakat.

“Jadi, mengembalikan ke harga pasar sementara untuk minyak goreng curah HET menjadi Rp 14.000 per liter. Harga pasar untuk kemasan artinya diserahkan ke produsen,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, Rabu (16/3/2022).

Oke melanjutkan, dalam kebijakan HET tersebut harga minyak goreng curah naik dari Rp 11.500 per liter menjadi Rp 14.000 per liter.

“Benar (dicabut) tapi tidak semuanya, hanya HET kemasan. Untuk curah diubah menjadi Rp 14.000 per liter,” imbuhnya.

Menurut Oke, pihaknya tengah menyusun aturan yang memuat HET terbaru ini dan ditargetkan Rabu hari ini terselesaikan.

“Insha Allah hari ini selesai (aturan HET Baru),” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bakal tindak tegas pedagang pasar maupun ritel yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET). Salah satunya, akan menindak secara hukum para pedagang yang menjual di atas HET.

Menurut dia, menjual minyak goreng di atas HET merupakan perbuatan melawan hukum, karena tidak mengikuti aturan yang telah dibuat pemerintah.

Pos terkait