Curiga Ada Kejanggalan, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

Penampakan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo
Penampakan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo. (Ist)

Jambi Seru – Curiga ada kejanggalan pada kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabara atau Brigadir J, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pihak LPSK berpendapat, jika istri mantan Kadiv Propam Polri itu memang tidak bisa diberikan perlindungan. LPSK pun mengendus adanya kejanggalan.

“LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan,” ujar Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Keputusan LPSK ini setelah digelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan Putri Candrawathi.

LPSK menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan, di antaranya ada dua laporan permohonan pengajuan.

Tak hanya itu LPSK juga menilai pihak Putri Candrawathi tidak bekerjasama dengan baik saat dilakukan asesmen terhadapnya.

“Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Pertama, ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli 2022,” terangnya.

Lebih lanjut Hasto menjelaskan, LPSK setidaknya sudah dua kali bertemu dengan Putri. Namun, tidak ada keterangan apa pun yang didapat terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Untuk itu Hasto menyebut ragu dengan permohonan perlindungan Putri. LPSK lalu memutuskan menolak permohonan perlindungan, setelah laporan dugaan pelecehan yang dibuat di Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan pengusutannya.

Pos terkait