Miris! Siswi SMA Dirudapaksa Siswa SD Hingga Hamil

Jambi Seru – Seorang siswa SD dan siswa SMP harus berurusan dengan polisi. Mereka dilaporkan telah memrudapaksa hingga hamil seorang siswi SMA. Korban kini bahkan sudah melahirkan.

BACA JUGA: Caleg DPR RI Dilaporkan ke Bawaslu

Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Probolinggo. Perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak setahun lalu.

Bacaan Lainnya

“Korban ini masih berkerabat dengan pelaku yang SMP. Korban memang tinggal di rumah orang tua pelaku SMP sejak kecil,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto dilansir Detikcom, Senin (15/4/2019).

M merupakan sepupu korban. M sendiri meski sudah berusia 18 tahun, ia masih duduk di bangku SMP karena beberapa kali tak naik kelas. Sementara pelaku yang masih SD berusia 13 tahun.

Eddwi mengatakan korban pertama kali dirudapaksa pada April tahun lalu. Korban awalnya dirudapaksa oleh M, pelaku yang SMP. Penolakan korban berakhir sia-sia karena M mengancam akan mengusir dari rumah orang tuanya jika korban menolak permintaannya.

Di lain waktu, M mengulangi perbuatannya. Namun kali ini M mengajak temannya yang masih SD untuk memrudapaksa korban. Perbuatan ketiga dan selanjutnya dilakukan berbarengan dan ada yang dilakukan pelaku SD sendirian. Perbuatan itu dilakukan di rumah M saat keadaan sepi.

Perkosaan itu pada akhirnya membuat korban hamil. Korban yang mengaku hamil membuat para pelaku ketakutan dan tak memrudapaksa korban lagi.

“Pelaku telah memrudapaksa korban sekitar 5 kali hingga korban hamil. Dan pihak keluarga baru tahu bahwa pelakunya adalah M dan temannya yang masih SD,” kata Eddwi.

Polisi yang mendapatkan aduan warga sekitar segera mengambil tindakan. Polisi langsung meringkus kedua pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.

BACA JUGA: BPN Heran, KPU Anggap Surat Suara Tercoblos di Malaysia Sebagai Sampah

“Pelaku terancam pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI, nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun kami akan koordinasikan lagi kepada kejaksaan negeri, karena para pelaku juga masih berusia di bawah umur,” tandas Eddwi. (put)

Pos terkait