Bawaslu Batanghari Selidiki Caleg DPR RI yang Diduga Melakukan Pelanggaran

Jambi Seru, Muarabulian – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari akhirnya melakukan rapat pembahasan tentang laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI.

BACA JUGA: ‘Menolak Hadiah dari Dulu,’ Curhat Ustaz Abdul Somad Tolak Pemberian Mobil

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari, Indra Tritusian saat melakukan konferensi pers di Kantor Bawaslu bersama Gakumdu, mengatakan, setelah mendapatkan laporan dan diberitakan oleh beberapa awak media tentang laporan pelanggaran Pemilu. Pihaknya telah melakukan pembahasan bersama Gakumdu yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan.

Bacaan Lainnya

“Iya, hari ini kita melakukan pembahasan pertama untuk syarat kelengkapan formil dan materil dinyatakan telah lengkap. Untuk terlapor sendiri Caleg DPR RI dari Partai Nasdem atas nama Hasbi Ansori,” kata Ketua Bawaslu Batanghari, Indra Tritusian, Senin (15/04).

Dikatakan Indra, Bawaslu Batanghari menerima laporan tersebut pada hari Minggu tanggal 14 April 2019.

“Hari ini laporan tersebut kita registrasi,” ujarnya.

Lanjut Indra, selanjutnya Bawaslu Batanghari akan melakukan pemanggilan atau klarifikasi kepada pihak pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan selama 14 hari kerja.

“Selama 14 hari tersebut kita gunakan untuk proses penyidikan,” tegasnya.

“Untuk tempat kejadian pelanggaran tersebut berada di Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi,” tambahnya.

Sememtara itu, untuk barang bukti yang diserahkan oleh pelapor kepada Bawaslu ada tiga amplop.

“Dua amplop sudah kosong dan satu amplop lagi berisi uang berjumlah Rp. 25.000,” sebutnya.

“Untuk saksi saat ini belum dilakukan pemeriksaan. Tapi saksi yang diajukan oleh pelapor berjumlah Tiga orang,” cetusnya.

Saat disinggung kapan Caleg yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan? Indra menjelaskan, pihaknya saat ini bersama Gakumdu sedang merancang time leat ini.

“Karna kita harus memaksimalkan waktu 14 hari sampai masalah ini jelas,” terangnya.

Dikatakan pula oleh Indra, untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hasbi Ansori adalah larangan kampanye Pasal 280 ayat (1) huruf J.

BACA JUGA: Miris! Siswi SMA Dirudapaksa Siswa SD Hingga Hamil

“Dan untuk tindak pidan Pemilunya Pasal 521 tentang menjanjikan atau memberikan uang kepada peserta kampanye dalam masa kampanye,” pungkasnya.(riz)

Pos terkait