Cabuli Gadis Remaja, Rizqi Tak Sengaja Kirim Rekaman Ke Orang Tua Korban

Video syur. (Ist)
Video syur. (Ist)

Cabuli Gadis Remaja, Rizqi Tak Sengaja Kirim Rekaman Ke Orang Tua Korban

JAMBISERU.COM – Muhamad Maftuhur Rizqi, pelaku pencabulan yang mendokumentasikan perbuatan asusilanya saat mencabuli gadis remaja inisial NA berusia 15 tahun di lahan kosong kawasan perumahan di Kota Surabaya.

BACA JUGA : Virus Dengue Mewabah di Pijoan, Tiga Orang Terkena DBD

Bacaan Lainnya

Rekaman video tersebut yang mengantarkan dia menuju bui. Setelah melakukan perekaman ternyata ia mengirimkannya melalui aplikasi chat ke ibu korban.

“Setelah merekam, secara tak sengaja kepencet terkirim ke nomor hp ibu korban. Keluarga korban merasa tidak terima akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka,” kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni kepada Kontributor Suara.com (media partner Jambiseru.com), pada Rabu (11/12/2019).

Lantaran, tak terima akhirnya Maftuhur dilaporkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya, ia langsung diringkus oleh aparat kepolisian.

Ruth mengatakan, untuk menjerat pelaku polisi membutuhkan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara. Karena handphone pelaku yang digunakan untuk merekam aksi cabulnya tersebut telah dijual.

“Kami melakukan pemeriksaan terlapor sebagai saksi, gelar perkara penentuan tersangka. Serta menerbitkan daftar pencarian barang mengingat handphone yang digunakan tersangka sudah dijual,” jelasnya.

BACA JUGADibujuk Uang Rp 20 Ribu, Rizqi Cabuli ABG di Lahan Kosong…

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 undang-undang Republik Indonesia No 17 th 2016 tentang penetapan perpu no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak. (ndy)

Pos terkait