Ini Kata Kepsek Terhadap Oknum Guru yang Lakukan Tindakan Kekerasan

20250511 164528
Kepala SMPN 3 Tanjabbar, Fauzan Nazri, saat Memberikan Keterangan Terkait Kasus Oknum Guru yang Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, Dikediaman Rumahnya, Minggu (11/5/2025) sore, Foto: Put

Jambiseru.com, Tanjabbar – Kasus kekerasan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum guru, ternyata seorang pengajar di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 (Tiga) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), yang dulunya dikenal dengan sebutan SMPN 2 Kuala Tungkal.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, oknum guru tersebut selaku guru PPPK yang mengabdi sebagai pengajar study Olahraga di SMPN 3 Tanjabbar.

Atas kejadian tersebut, Kepala SMPN 3 Tanjabbar, Fauzan Nazri, memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum guru yang mengabdi disekolanya.

Bacaan Lainnya

“Kami telah mengkonfirmasi oknum guru tersebut, dimana menurut keterangan beliau (oknum guru, red) menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi bukan dilingkungan Sekolah. Namun, terjadi di lingkungan rumah beliau,” ucap Kepsek, kepada Jambiseru.com, Minggu (11/5/2025) sore, dikediaman rumah pribadinya.

“Dan itupun diluar jam sekolah, kemudian tidak melibatkan siswa di Sekolah kami, dan bukan permasalahan pembelajaran atau kegiatan sekolah, murni perkaras pribadi beliau dilingkungan rumah beliau tinggal“ tambahnya.

Dikatakan Fauzan, ia berharap masalah ini dapat diselesaikan sesegara mungkin dengan jalan musyawarah. Tak hanya itu, tentunya pihak Sekolah juga telah melakukan konfirmasi dan pemanggilan kepada oknum tersebut untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

“Kami telah konfirmasi ke guru tersebut, memberi nasehat, dan akan panggil oknum guru tersebut setelah proses yang beliau lakukan selesai,” ujar Fauzan.

Ditanya apa tindakan yang akan diambil oleh pihak sekolah? “Dengan adanya masalah ini, kami tentunya melakukan hal-hal yang harus dilakukan oleh sekolah, yakni berupa nasehat, teguran dan peringatan,” kata Fauzan.

“Tak hanya itu, kami juga akan memberikan surat peringatan terhadap oknum guru tersebut,” pungkasnya. (Put)

Pos terkait