Tiga Tahun Guru Olahraga SD Cabuli Murid Laki-Lakinya

Korban Pencabulan Guru Ngaji
Foto Hanya Ilustrasi. (ist)

Jambiseru.com – Selama tiga tahun guru olahraga SD cabuli murid laki-lakinya. Aksi pencabulan tersebut dilakukan di sekolah dan juga rumah pelaku. Namun sayangnya, kasus tersebut baru terungkap saat ini.

Diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan guru olahraga ini terjadi di salah satu SD di Wonogiri. Pelaku berinisial PPH (35), berstatus PNS. Sementara korbannya masih berusia 14 tahun.

Menyadur dari suara.com (media partner jambiseru.com), saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru olahraga ini. Pelaku PPH saat ini sudah ditahan oleh kepolisian.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, mengatakan saat pencabulan di sekolah, modus yang dilakukan pelaku yakni mengajak korban ke ruang perpustakaan.

Kemudian, lanjut dia, pelaku menyuruh korban untuk memijat dirinya. Saat itulah pelaku mulai beraksi.

“Ada indikasi korban lebih dari satu orang. Saat ini kami lakukan tindak lanjut dari laporan itu. Saat ini pelaku sudah ditahan dan kami proses,” kata Supardi, Selasa (7/9/2021).

Dia menjelaskan pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 UU No. 17/2016 atas perubahan kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau 292 KUHP.

Sebelumnya, Kasubsi Penmas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono mengatakan pencabulan itu dilakukan di ruang sekolah dan rumah pelaku dalam kurun waktu 2016-2018.

“Kejadiannya sudah dua, tiga tahun lalu. Namun kami baru menerima laporan kemarin [6/9/2021]” kata dia mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, kepada wartawan, Selasa.

Iwan menuturkan kejadian itu terungkap saat Kamis (29/7/2021), sekitar pukul 15.00 WIB, ayah korban melihat anaknya menangis sembari mendekap ibunya. Saat itu ibu korban juga ikut menangis.

Melihat kejadian itu, ayah korban mendekat karena ada yang aneh dengan anak dan istrinya. Sebab tiba-tiba menangis bersamaan.

“Ayah korban tanya enek opo [ada apa]? Kemudian korban mengaku dan menceritakan bahwa korban telah dicabuli oleh guru olahraganya saat masih SD,” ujar dia.

Berdasarkan keterangan, kata Iwan, pencabulan terhadap sesama jenis itu terjadi saat korban duduk di kelas empat hingga enam SD, tepatnya pada 2016-2018. Pencabulan itu terjadi beberapa kali.

Pos terkait