Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, MA Putuskan Hukuman Seumur Hidup

Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang. (ist)

JAKARTA, Jambiseru.com – Terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo tak jadi dihukum mati. Mahkamah Agung putuskan mengubah hukuman pada Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

“Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup,” ucap Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim. Suhadi menjadi ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

Bacaan Lainnya

Sobandi mengatakan sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 Wib dan berakhir sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut. (tra)

Sumber: iNews.id

Pos terkait