Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Tante Almarhum Brigadir J Puas

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun
Tante almarhum Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosalin Simanjuntak. Foto : Istimewa

MUAROJAMBI, Jambiseru.com – Tante almarhum Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosalin Simanjuntak mengaku puas dengan vonis hakim kepada Kuat Ma’ruf yang divonis dua kali lipat dari tuntutan semula 8 tahun menjadi 15 tahun penjara.

“Keluarga sudah puas, kemarin Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara oleh JPU, tapi oleh Pak Hakim, tadi divonis dua kali lipat menjadi 15 tahun,” ujarnya, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, ini kejelian hakim melihat dakwaan JPU terhadap Kuat Ma’ruf dan sesuai Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.

Bacaan Lainnya

“Hakim luar biasa, kami sangat mengapresiasi kepada hakim yang jeli memberikan vonis kepada Kuat Ma’ruf,” tandas Rosalin.

Seperti diketahui, Selasa siang Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma’ruf.

Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara.

Padahal sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Kuat Maruf dengan pidana 8 tahun penjara.

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara, pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu, yakni perbuatan Kuat diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain.

JPU meyakini bahwa terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma’ruf secara sadar mengambil peran dalam pembunuhan tersebut. Salah satunya adalah ketika Kuat menutup pintu dan jendela untuk meredam suara tembakan. (tra)

Pos terkait