Mentan: Harga TBS Sawit Harus Pulih Untuk Lindungi 15 Juta Petani

Mentan: Harga TBS Sawit Harus Pulih Untuk Lindungi 15 Juta Petani
Mentan: Harga TBS Sawit Harus Pulih Untuk Lindungi 15 Juta Petani.Foto: Antaranews.com

Jambiseru.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit harus kembali pulih untuk melindungi sekitar 15 juta petani komoditas tersebut.

“Kita harus jaga petani kita. Ini ada 15 juta petani (sawit) sesuai data kami, data Gapki (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) itu ada 15 juta petani seluruh Indonesia. Tidak boleh kita rugikan mereka,” kata Mentan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Jakarta, Senin.

Amran memastikan pemerintah akan terus mengawal pemulihan harga tandan buah segar kelapa sawit demi menjaga kesejahteraan jutaan petani di seluruh Indonesia.

Upaya itu dilakukan karena belasan juta petani sawit di dalam negeri menggantungkan pendapatan dan kehidupan keluarganya pada komoditas tersebut.

Karena itu, pemerintah meminta seluruh perusahaan sawit agar mengembalikan harga TBS sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

Pemerintah juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang belum melakukan penyesuaian harga sesuai kondisi pasar.

Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Pertanian, sekitar 70 persen harga TBS kelapa sawit di berbagai daerah mulai menunjukkan pemulihan setelah pemerintah melakukan koordinasi dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan sektor sawit.

Amran mengatakan pemerintah terus mengawal proses pemulihan harga agar seluruh petani sawit dapat kembali memperoleh harga yang sesuai dengan kondisi pasar dan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, dari sekitar 1.900 perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit, masih terdapat sekitar 300 perusahaan yang diduga belum menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai kondisi yang seharusnya.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Pertanian telah melaporkan perusahaan-perusahaan terkait kepada Satgas Pangan Polri guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap penyebab belum pulihnya harga TBS.

Pemerintah menegaskan harga TBS harus mengacu pada ketetapan masing-masing pemerintah daerah melalui peraturan gubernur, sehingga besaran harga yang diterima petani dapat berbeda antarwilayah sesuai hasil penetapan resmi daerah.

“Kalau Rp3.200 per kg harusnya tetap Rp3.200 per kg. Ada Rp3.600 per kg (maka harus) kembali ke Rp3.600 per kg berdasarkan wilayah. Tapi harus mengikuti Pergub, Peraturan Gubernur. Harga yang dikeluarkan oleh gubernur,” kata Amran.

Pemerintah menargetkan pemulihan harga dapat segera mencapai 100 persen agar manfaat perbaikan pasar dapat dirasakan langsung oleh petani sawit.

Ia juga menegaskan harga TBS yang turun dalam beberapa waktu terakhir tidak boleh merugikan petani yang menjadi tulang punggung sektor perkebunan nasional.

Mentan Amran didampingi Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memimpin langsung Rapat Koordinasi Pembahasan Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit secara terbuka di Kementerian Pertanian.

Penegasan itu disampaikan usai rapat bersama asosiasi sawit, petani, eksportir, Satgas Pangan, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari 25 provinsi. (uda)

Sumber: Antaranews.com

Pos terkait