Jambiseru.com, Tanjabbar – Aksi bejat seorang kakek paruh baya di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Tanjabbar tega menyetubuhi cucung kandungan sendiri.
Kejadian tersebut diketahui terjadi sekira pada bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 10.00 WIB, di RT 008 Kelurahan Sungai Nibung Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjabbar.
Hal itu terungkap, setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjabbar, pada Rabu (7/5/2025) kemarin.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, AKP Frans Septiawan Sipayung membenarkan bahwa telah terjadi kasus Tindak Pidana persetubuhan anak dibawah umur.
“Benar, telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur terhadap SR (12), yang merupakan cucu kandung dari Masjuli alias Pak Itam (Pelaku, red)” ucap Frans, kepada Jambiseru.com, via WhatsApp, Kamis (8/5/2025) malam.
Frans menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari korban, awal mula kejadian sudah sejak tahun 2024 yang lalu. Saat itu, korban sedang berada di rumah pelaku. Di situlah pelaku melakukan aksi bejatnya. Sebelumnya, pelaku terlebih dahulu mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun.
“Jangan bilang mamak,” ujar Frans dengan meniru perkataan si pelaku.
“Saat itu, korban terkejut dan langsung berlari ke kamar nenek. Kemudian, nenek menyakan kepada korban “apo ti, apo ti” dan korban menjawab “tak delah”, lanjut Frans.
Setelah beberapa bulan kemudian, pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Saat itu, korban sedang main handphone di sofa tempat kediaman pelaku, kemudian pelaku menghampiri korban dengan duduk bersebelahan dengan korban.
“Di situ, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya dengan menyentuh bagian sensitif korban. Kemudian, mengangkat baju korban dan mencabuli bagian atas korban,” kata Frans.
Tak puas dengan aksi bejatnya, pelaku kembali melakukan aksinya lebih nekat lagi hingga menyetubuhi korban.
“Pelaku pertama kali mencabuli korban pada bulan Maret 2025, dengan modus menyuruh nenek korban pergi keluar rumah. Setelah itu, pelaku langsung masuk ke kamar korban. Kemudian, pelaku memulai aksinya aksi bejatnya,” terang Frans.
“Nah, di situlah pelaku menyetubuhi korban,” tambah Frans.
Tak lama kemudian, karena mendengar suara adik korban di luar kamar, pelaku langsung menghentikan aksinya.
Masih belum merasa puas, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya yang sama pada bulan Maret 2025 di tempat yang berbeda.
“Saat itu, pelaku memanggil korban dan menyuruh ke ladang persawahan. Di situlah pelaku kembali melakukan aksi bejatnya terhadap darah dagingnya sendiri,” ujar Frans.
“Kejadian terakhir terjadi pada tanggal 26 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB, di pondok persawahan milik pelaku,” ungkap Frans.
“Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIB, korban pulang ke rumah kediaman pelaku. Namun, korban malah dimarahi oleh pelaku dan diusir dari rumah. Karena diusir, korban langsung pergi ke rumah saudara (Acik, red) dan menceritakan semua yang korban alami kepada Aciknya tersebut,” sambung Frans.
Dikatakan Frans, atas perbuatan aksi bejat yang dilakukan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dari pasal di atas tersebut, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Frans. (Put)