Resmi Ditahan, Ismail Bolong Ditetapkan Sebagai Tersangka: Bukan Suap Tapi Ini Kasusnya

Ilustasi penahanan
Ilustasi penahanan

“Lalu apakah kemudian pernah bertemu Pak Kabareskrim? Jawabanya tidak pernah bertemu, sampai detik ini mulai dari anggota Polri sampai pada akhirnya bulan Juli kemarin mengundurkan diri tidak pernah bertemu Pak Kabareskrim,” ucap Johannes.

“Atau bahkan mengiming-ngimingi sesuatu itu tidak pernah, jadi berita-berita yang selama ini terjadi itu tidak pernah ada,” tuturnya menambahkan.

Lebih lanjut, Johannes menjelaskan bahwa Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak Selasa, 6 Desember 2022 hingga hari ini pukul 01.45 WIB, selama 13 jam.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan Johannes, Ismail Bolong tidak ditangkap, melainkan datang sendiri untuk memenuhi panggilan penyidik.

Adapun, terdapat tiga pasal Undang-Undang Minerba yang disangkakan untuk Ismail Bolong, yaitu Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161.

“Pak Ismail dijadikan tersangka ada tiga pasal yang ditersangkakan soal UU Minerba, Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Johannes mengungkapkan ada dua sosok lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Kedua tersangka itu adalah manager perusahaan tambang ilegal milik Ismail Bolong yang bernama Budi dan kuasa direksi bernama Rinto.

“Jadi sudah tiga orang ditahan, semua terkait soal perizinan pertambangan tidak ada yang lain,” tuturnya.

Sementara, anak dan istri Ismail Bolong yang juga sempat diperiksa beberapa waktu yang lalu itu masih berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya diketahui, anak dan istri Ismail Bolong telah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 1 Desember 2022.

“Itu kan korporasi. Anaknya sebagai direktur utama, istrinya yang melakukan transaksi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.(tra)

Pos terkait