Jambi Seru – Resmi ditahan, Ismail akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Namun bukan karena kasus suap. Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perizinan tambang ilegal.
Penahanan Ismail Bolong dan penetapannya sebagai tersangka dibenarkan oleh pengacaranya Johannes L Tobing. Disebutkannya, bahwa kliennya itu bukan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tambang ilegal seperti yang disampaikannya dalam videonya beberapa waktu lalu.
Video pengakuan Ismail Bolong tersebut sempat menghebohkan publik. Karena saat itu ia mengatakan kalau ia memberika uang miliaran rupiah pada petinggi Polri.
“Jadi tidak ada mengenai suap, tidak ada. Jadi saya clear-kan, tidak ada pak Ismail Bolong ditangkap karena katanya memberikan suap kepada petinggi Polri, itu tidak ada loh,” katanya, Rabu (7/12/2022), seperti dikutip dari laman pikiran-rakyat.com (jaringan media indonesiadaily.co.id, partner jambiseru.com), dari artikel yang berjudul Ismail Bolong Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Bukan Soal Suap Petinggi Polri.
Masih dari keterangan Johannes, ia kembali menyebutkan jika penahanan kliennya itu tidak ada kaitannya dengan video viral soal pengakuan Ismail Bolong terkait uang koordinasi tambang ilegal.
“Pak Ismail ditahan, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan video yang viral itu,” ujarnya.
Johannes pun menjelaskan bahwa Ismail Bolong mengaku tidak mengenal sosok Kabareskrim Polri. Ismail Bolong juga mengaku jika dirinya tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim Polri.