Jambiseru.com, Tanjabbar – Personel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan 1 (satu) unit Kapal KM Resona GT 25, yang diduga menyeludupkan puluhan ton sembako, di Perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi.
Penangkapan Kapal KM Resona GT 25 yang bermuatan berbagai Sembako Ilegal tersebut diketahui, pada saat mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering melintas kapal bermuatan bawang dan sembako di Wilayah perairan tersebut.
Usai mendapatkan informasi itu, Komandan KP Anis Macan 4002, IPTU Febrian Widylestanto, bersama personel segera melaksanakan patroli laut menggunakan Rubber Boat di sekitar perairan Tanjabtim, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 17.45 WIB.
Komandan Kapal Anis Macan 4002, IPTU Febrian Widylestanto, melalui Peltunya, IPDA Ales, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa dari hasil patroli tersebut, petugas berhasil menghentikan dan memeriksa KM Resona GT 25 milik Ambo Tang, yang dikemudikan oleh Ibrahim (54) dan membawa muatan atas nama Aripin (26).
“Dari hasil pemeriksaan, bahwa kapal tersebut mengangkut berbagai jenis sembako dan bahan pangan seperti beras, bawang, kacang hijau, dan ikan bilis dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) menuju Nipah Panjang, Kabupaten Tanjabtim, Provinsi Jambi tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area sebagaimana diwajibkan oleh peraturan karantina,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (7/10/2025) malam.
Dikatakan IPDA Ales, selanjutnya kapal beserta seluruh muatan dan awaknya dikawal menuju KP Anis Macan 4002 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Usai dilakukan pemeriksaan, Kapal beserta seluruh muatan dan awaknya kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, IPDA Ales mengatakan, adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan ialah 1 unit kapal KM Resona GT 25, 1.075 Kg Neras Pulut, 100 Kg Kacang Hijau, 500 Kg Bawang, 50 Kg Ikan Bilis dan 6.395 Kg berbagai jenis beras kemasan merek Nasi Padang dan Minang Jaya.
“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 88 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” sebutnya.
IPDA Ales menambahkan, langkah selanjutnya yang telah dilakukan ialah mengamankan nakhoda kapal dan barang bukti serta melaksanakan gelar perkara bersama Ditpolairud Polda Jambi.
“Selanjutnya, setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini telah kita limpahkan ke Ditpolairud Polda Jambi,” pungkasnya. (Put)