Jambiseru.com, Tanjabbar – Lurah Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), A Yani, terkesan arogan kepada awak media saat konfirmasi masalah anggaran Kelurahan.
Pasalnya, ketika awak media mengkonfirmasi soal temuan dana kelurahan yang mencapai ratusan juta rupiah, oknum Lurah tersebut malah mengusir wartawan.
Sikap intimidasi serta upaya pembredelan informasi yang dihimpun awak media kembali terjadi. Hal itu dilakukan oknum Lurah Rantau Badak, kecamatan Muara Papalik, kabupaten Tanjabbar.
Berdasarkan informasi, hal itu terjadi pada Senin pagi (7/10/2025), saat Zulkatan (wartawan,red) mendatangi Kantor Lurah Rantau Badak, untuk melakukan konfirmasi terkait hasil temuan BPK sebesar Rp 200 juta terhadap pengelolaan dana kelurahan Tahun 2024 lalu.
Sayangnya bukan nya mendapatkan penjelasan dari Lurah terkait temuan tersebut, Zulkatan justru mendapat intervensi serta pelarangan mendatangi kantor lurah.
“Saya dilarang tidak boleh lagi ke Kantor Lurah, karena menanyakan soal temuan BPK tersebut,” katanya kepada media, Senin (6/10/2025) siang.
Menurut Zulkatan, sejak beredarnya informasi terkait temuan dana Kelurahan tahun 2024 yang mencapai 200 juta, ia terus mengikuti dan menelusuri hingga ke instansi terkait.
“Ini fakta dan Dinas terkait membenarkan bahwa ada temuan BPK tersebut di kelurahan Rantau Badak, jadi kenapa lurah harus marah dengan saya,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Zulkatan berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabbar melalui pihak terkait tidak menempatkan pejabat yang terkesan arogan dalam menjalankan tugas.
“Bagaimana Daerah ini mau maju kalau lurahnya bersikap seperti itu,” sebutnya.
Sementara itu, Lurah Rantau Badak, A Yani, saat dikonfirmasi via telepon dan WhatsApp tidak merespon. Namun, nomor ponsel yang digunakannya terpantau aktif. Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dari Lurah yang bersangkutan.
Terpisah, Kepala Inspektorat kabupaten Tanjabbar, Encep Jarkasih, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa adanya temuan BPK pada penggunaan dana Kelurahan Rantau Badak Tahun 2024.
“Benar, memang ada temuan BPK terkait dana kelurahan Rantau Badak tahun 2024 lalu, dan itu sudah selesai dikembalikan,” kata Inspektur Encep Jarkasih.
“Nilai temuan tersebut kurang lebih Rp 200 juta, temuan itu terdapat pada kegiatan kontruksi. Dari hasil pemeriksaan, volumenya kurang,” pungkasnya. (Put)













