JAMBI, Jambiseru.com – Kepolisian Resor Muaro Jambi resmi mencabut status tersangka Tri Wulansari, guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur restorative justice.
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak itu diselesaikan melalui gelar perkara di Aula Mapolres Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026) sore.
Perkara ini bermula dari laporan orang tua murid yang menuding Tri melakukan kekerasan fisik saat menegakkan kedisiplinan di kelas. Kasus tersebut sempat menyedot perhatian publik.
Dalam forum restorative justice, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga murid.
“Saya dengan rendah hati meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan hubungan kita tetap baik,” ujarnya.
Orang tua murid, Subandi, menyatakan menerima permohonan maaf tersebut. “Karena ibu sudah ikhlas meminta maaf, kami sekeluarga menerima dan berharap masalah ini selesai,” jelasnya.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan menegaskan, penyelesaian perkara ini tidak didorong oleh tekanan opini publik. Menurut dia, kesepakatan damai sudah dirintis sebelum kasus ini ramai diperbincangkan.
“Hari ini kita menyelesaikan perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak melalui restorative justice. Setelah ini, perkara akan kami hentikan melalui SP3,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menyatakan pendekatan restorative justice dinilai paling proporsional untuk kasus ini.
“Berdasarkan pendapat ahli, perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui RJ. Kami mendukung penuh karena ini sarana terbaik untuk memulihkan keadaan para pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Kasyful Iman, mengakui pihaknya telah lama mengupayakan mediasi.
Ia menyebut penyelesaian damai ini sejalan dengan arahan Bupati Muaro Jambi.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Ke depan Guru harus lebih bijak, mampu mengendalikan emosi, dan mengedepankan pendekatan edukatif,” tandasnya. (uda)












