Jambiseru.com – Perpanjang SIM dari HP tinggal menghitung hari saja. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meluncurkan aplikasi mobile apps “Sinar” (SIM Presisi Nasional).
Salah satu fitur dari aplikasi itu adalah pemohon perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) tidak perlu lagi repot datang ke Satpas.
Lalu bagaimana cara tes kesehatannya?
Seperti diketahui ketika melakukan perpanjangan masa SIM harus dilampirkan dengan surat keterangan sehat. Biasanya pada unit pelayanan SIM seperti di Satpas, menyediakan loket guna melakukan tes kesehatan.
Tapi, seperti yang telah dijelaskan Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Komisaris Besar Jati bahwa pada aplikasi Sinar juga terdapat layanan pemeriksaan kesehatan.
“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori SIM secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” kata Jati beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga : Mantul! Perpanjang SIM Sekarang Bisa Lewat HP
“Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” tambahnya.
Langkah-langkahnya
Diawali dari pemohon yang bakal melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C mendownload aplikasi digital Korlantas melalui “app store” atau “play store” di telepon seluler, yang akan di luncurkan pada 12 April 2020.
Kemudian, pengguna memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul layanan registrasi menampilkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).
Lalu setelah itu, verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI guna pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Jadi Dokkes Mabes Polri telah memberitahukan kepada Dokkes seluruh polda.
Petugas Dokkes Polda kemudian menyampaikan ke kedokteran yang sudah ditunjuk pada setiap wilayah guna melaksanakan pemeriksaan kepada pemohon SIM.
Usai dilakukan pemeriksaan, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, kemudian pemohon bakal dinyatakan lulus atau tidak.
Aplikasi perpanjang SIM secara online juga menampilkan nomor rekening pembayaran dan pengembalian biaya jika permohonan tidak lulus karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.
Sistem bakal memverifikasi data pemohon perpanjang SIM dengan data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM yang ada sebelumnya.
Terakhir, pemohon bisa memilih jenis SIM yang diajukan guna diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta ada pilihan lokasi Satpas ketika pengambilan SIM.
Selain itu, pemohon juga bisa memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau minta dikirim dengan jasa PT Pos Indonesia. (*)
Sumber : Detik.com