Kejari Batanghari Musnahkan Barang Bukti

kejari batanghari
Kejari Batanghari musnahkan barang bukti. Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Muarabulian – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari Kamis (4/7/2019), melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) Tahun 2019. Pemusnahan dilakukan di depan halaman kantor Kejari Muara Bulian.

BACA JUGA: Jadwal Final Copa America 2019: Brasil vs Peru

Acara pemusnahan ini juga di hadiri Bupati Batanghari, yang di wakili dengan Seketaris Daerah Kabupaten Batanghari, Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian yang mewakili, Kepala Kepolisian Resort Batanghari yang mewakili, Kepala BNNK Batanghari Yang mewakili, Komandan Distrik Militer Batanghari, Ketua MUI Batanghari, Rekan Media Cetak maupun Elektronik serta tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Kajari Batanghari, Mia Banulita, mengatakan, Kejaksaan Negeri Batanghari melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara. Sebagian dari barang bukti ini, adalah penyisihan barang bukti yang belum di musnahkan atau sisa dari barang penyidikan yang belum di musnahkan. Barang bukti perkara tersebut terdiri dari Barang bukti narkotika, barang bukti illegal drilling, barang bukti tangkapan dari kehutanan dan barang bukti kasus asusila.

“kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang di putus sejak Tahun 2018 Sampai Tahun 2019. Barang bukti perkara ini terdiri dari barang bukti illegal drilling, perkara narkotika, tindak pidana hukum lain seperti Kehutanan, dan juga tindak pidana kasus asusila,” ungkapnya.

Mia juga mengungkapkan, untuk barang bukti illegal drilling, yang dimusnahkan seperti alat-alat yang digunakan untuk mengambil minyak dari sumur. Sedangkan untuk minyaknya, pemusnahannya tidak dilakukan saat ini, karena prosesnya dilakukan dengan cara yang berbeda.

“Untuk minyak sendiri nanti akan kita laporkan dulu untuk meminta petunjuk dari pimpinan, karena minyak ini mempunyai karakter yang khusus, jika salah dilakukan maka akan berbahaya terutama akan menjadi pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Dan untuk kasus narkotika, lanjut Mia, semuanya berasal dari 37 kasus perkara yang sudah inkracht. Total berat semuanya tidak sampai 100 gram.

“Karena untuk lainnya sudah di musnahkan pada saat penyidikan dan ini hanya sisa dari bahan penyidikan yang telah disisihkan. Barang tersebut terdiri dari sabu, daun ilegal, ekstasi serta alat hisap yang digunakan,” terangnya.

Selain itu, Mia berharap, dengan adanya kegiatan ini bisa menjadi warning bagi masyarakat Batanghari terkait tindak pidana narkotika dan ilegal drilling. Dimana aparat penegak hukum akan menindak secara serius.

BACA JUGA: Usai Temui JK, Ma’ruf Amin Dibekali Bahan-bahan Tugas Wapres

“Aparat hukum akan menindak hal ini dengan serius jadi tidak akan bisa di service,” tegasnya.(riz)

Pos terkait