Sebelum Suap RAPBD, Arpan Sempat Pinjam Uang Asiang

Sidang lanjutan kasus suap ketuk palu RAPBD. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Sidang lanjutan kasus suap ketuk palu RAPBD.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Sebelum Suap RAPBD, Arpan Sempat Pinjam Uang Asiang

JAMBISERU.COM, Jambi – Sidang pembacaan pledoi terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang, kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi, terungkap fakta bahwa Arpan, Kadis PUPR Provinsi Jambi kala itu, sempat meminjam uang kepada Asiang untuk kepentingan pribadinya.

BACA JUGA: Reshufle Eselon III dan IV di Muaro Jambi Masih Digantung

Bacaan Lainnya

Uang itu bakal digunakan Arpan untuk “menyiram” beberapa anggota dewan agar bisa dapat dukungan supaya ia kembali menjabat sebagai Kadis PUPR Provinsi Jambi.

“Saat itu terdakwa sedang berada di luar kota hendak menuju ke Cina. Dia ditelepon oleh terdakwa Arpan yang mau meminjam uang untuk ketuk palu,” kata Farizi.

Arpan saat itu mengaku takut jika dia tidak terpilih lagi oleh dewan. Selain itu, uang ketuk palu sudah menjadi tradisi sejak dulu.

“Karena terdakwa kenal dekat dengan Arpan, karenanya terdakwa meminjamkan uang itu, dan mengaku Arpan takut dia tidak pilih lagi oleh dewan,” lanjutnya.

Kuasa hukum Asiang menyebut bahwa jaksa penuntut umum (JPU) salah dalam menentukan pasal 55 ayat 1 penyertaan. Alasannya, terdakwa Asiang adalah korban dalam kasus pemerasan untuk memperlancar proyeknya.

“Karena terdakwa sebagai kontraktor jasa konstruksi, jadinya dia takut jika tidak menang dalam tender,” ujarnya.

Kuasa hukum Asiang berharap hakim memutus perkara ini seringan-ringannya.

BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Kabid Infokom Muaro Jambi Terancam 5 Tahun Penjara

“Mengingat terdakwa sudah tua dan di dalam LP (lembaga pemasyarakatan) terdakwa sakit-sakitan. Maaf juga telah merepotkan majelis hakim atas perbuatan terdawak lakukan,” ungkap Farizi, mewakili tim kuasa hukum terdakwa Asiang, Selasa (3/12/2019).(cr1)

Pos terkait