Jambiseru.com, Tanjabbar – Dugaan maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terus bergulir. Kali ini, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, saat dikonfirmasi terkait kewenangan dalam pengawasan, mengatakan bahwa hal tersebut berada di tangan Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, melalui Kasi Pengawasan, Dian mengatakan, dengan terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengamanatkan bahwa pengelolaan sub urusan mineral dan batubara beralih ke Pemerintah Pusat.
“Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 yang mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Pemerintah Provinsi, khususnya untuk komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),” terang Dian, selaku Kasi Pengawasan Dinas ESDM Provinsi Jambi, melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (3/10/2015) siang.
“Jadi, untuk pengawasan, ini menjadi kewenangan pusat, yaitu Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” tegasnya.
Dian menjelaskan, berdasarkan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan, bahwa Menteri ESDM memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP.
“Kemudian, Pasal 192 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa jika belum ada pejabat pengawas pertambangan, pengawasan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri,” sebutnya.
Selanjutnya, bertajuk pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 pasal 2 angka (5) merinci bahwa pengawasan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi pengawasan.
“Meskipun kewenangan pengawasan berada di tangan pusat, Dinas ESDM Provinsi Jambi tetap melakukan pembinaan terhadap perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP),” katanya.
“Salah satu langkah yang kita ambil ialah dengan mengirimkan surat kepada perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB),” tambahnya.
Dikatakan Dian, surat tersebut berisi dua poin penting. Yakni, perusahaan tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha pertambangan sampai RKAB disetujui, dan jika perusahaan tetap melanggar, maka akan diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
“Hanya sebatas itu saja yang menjadi kewenangan kami di Dinas ESDM Provinsi. Selanjutnya, terkait pengawasan itu berada di tangan Pemerintah Pusat,” jelasnya.
“Perusahaan dilakukan pengawasan langsung oleh Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM,” sambungnya.
Dian menambahkan, terkait masalah penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal, itu menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Dinas ESDM Provinsi Jambi hanya fokus pada pembinaan dan penindakan pelanggaran terkait RKAB.
“Jika terkait diduga adanya Tanbang Ilegal yang beroperasi, itu ranahnya APH. Kami hanya sebatas masalah Administrasi yang berkaitan dengan izin,” pungkasnya. (Put)