Ini Daftar Buronan KPK yang Masih Berkeliaran
JAMBISERU.COM – Setengah tahun lamanya menjadi buronan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya ditangkap karena menyandang status sebagai tersangka dugaan kasus suap pengurusan perkara di MA dan menerima gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Baca Juga : Jambret di Jambi Sebabkan Korban Meninggal, Pelaku Diburu Polisi
Ternyata selain Nurhadi dan Rezky Herbiyono, masih ada beberapa buronan KPK yang sampai ini masih bebas berkeliaran. Mereka masih belum mau menyerahkan diri, kendatipun KPK telah mengimbau agar mereka mau menyerahkan diri.
“Kepada para tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (2/6/2020) dilansir Kumparan.com.
Ini daftar nama buronan KPK yang masih dicari keberadaannya.
Hiendra Soenjoto
Hiendra Soenjoto adalah mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang juga menjadi tersangka di kasus Nurhadi. Hiendra menjadi DPO sejak 14 Februari 2020 karena tak pernah memenuhi panggilan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Hiendra diduga sudah kabur sejak empat hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Hiendra diduga telah menyuap Nurhadi sebesar Rp 33,1 miliar melalui Rezky untuk memenangkan perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.
Total, ada sembilan cek yang diberikan Hiendra. Namun, cek tersebut diminta kembali oleh Hiendra karena ia kalah di persidangan tersebut.
Samin Tan
Samin Tan adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energy dan Metal yang masuk daftar DPO KPK pada 6 Mei 2020. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pada 15 Februari 2019, Samin Tan tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap senilai Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).
Saat itu, Samin Tan meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian PT AKT yang merupakan anak usaha PT Borneo Lumbung Energy dan Metal di Kalimantan Tengah.
Harun Masiku
Eks caleg PDIP Harun Masiku ditetapkan sebagai DPO oleh KPK sejak proses penyidikan perkara dugaan suap terhadap Komisioner KPU masih berjalan. Saat hendak mengamankan sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara itu, KPK justru gagal menangkap Harun Masiku yang tiba-tiba hilang.
Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar ia bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Ia diduga menjanjikan uang Rp 900 juta kepada Wahyu Setiawan dan sudah memberikan uang sebesar Rp 600 juta.
Izil Azhar
Mantan Panglima GAM Wilayah Sabang Izil Azhar atau Ayah Marine ditetapkan sebagai DPO KPK pada 26 Desember 2018 lalu. Izil merupakan tersangka kasus gratifikasi bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Status DPO itu disematkan KPK kepada Izil karena ia tak kunjung kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK, baik saat dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka dalam perkara yang menjeratnya. Dalam perkaranya, Izil dan Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar untuk pembangunan Dermaga Sabang.
Sjamsul dan Itjih Nursalim
Pasutri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim merupakan tersangka kasus korupsi BLBI dan masuk ke DPO KPK pada 30 September 2019. Untuk menangkap keduanya, KPK sudah meminta bantuan National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia melalui mekanisme Red Notice.
Baca Juga : Video Haru Pertemuan Gadis Jambi yang Hilang dengan Keluarganya
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka BLBI sejak 10 Juni 2019 lalu. Selama proses penyelidikan, KPK sudah dua kali memanggil pasutri itu, namun keduanya mangkir.
Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,8 triliun. Kerugian ini disebabkan oleh piutang yang dijaminkan Sjamsul untuk membayar sisa BLBI merupakan kredit macet. (tra)